Lihat ke Halaman Asli

Yunita Aprilia

Mahasiswa D3-Keperawatan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Waspadai Pelecehan Seksual, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Diperbarui: 10 Juni 2022   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pelecehan seksual merupakan suatu tindakan yang erat kaitannya dengan nafsu birahi yang bersifat seksual yang terjadi tanpa kemauan atau permintaan untuk melakukannya dan berakibat mengganggu diri penerima pelecehan. Kasus pelecehan seksual ini bisa terjadi di mana saja dan kapan saja dan perempuanlah yang banyak menjadi korban pelecehan ini. Rentang Pelecehan seksual tidak hanya mencakup pada kata-kata atau pernyataan yang bernuansa tidak senonoh, melainkan juga dilakukan dengan cara seperti: siulan nakal, cubitan, colekan, tepukan, sentuhan pada anggota tubuh yang vital, ajakan agar seseorang terlibat dalam suatu hubungan seksual dan menetapkan seseorang sebagai suatu objek perhatian yang tidak diinginkan.

Terjadinya tindakan pelecehan seksual dikarenakan beberapa faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya adalah kondisi psikologis pelaku yang dipengaruhi akibat pelaku tidak dapat mengontol nafsu seksualnya sehingga memicu terjadinya perbuatan seksual, kemudian faktor eksternal adalah faktor ekonomi yang berakitan dengan rendahnya tingkat Pendidikan seseorang yang mengakibatkan pelaku tidak dapat berpikir secara rasional akan dampak yang akan timbul akibat perbuatannya, kemudian faktor eksternal lainnya adalah faktor lingkungan dimana kurang tegasnya hukum dan adanya system tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan laki-laki, adanya budaya patriarki yang menganggap bahwa pihak perempuan yang paling bersalah dan tidak haring mencapnya sebagai perempuan murahan.

Tindakan pelecehan seksual mengakibatkan dampak emosional berupa depresi, stress, korban akan menyalahkan diri sendiri, mudah marah, merasa tidak percaya diri, serta takut berhubungan dengan orang lain. Selain terkena dampak emosional, korban juga mengalami tekanan psikologis seperti cemas yang berlebihan, kehilangan nafsu makan, traumatis, bahkan gangguan kepribadian. Korban akan mengalami tekanan psikologis yang sangat berat akibat terus menjadi bahan perbincangan masyarakat setiap waktu.

Salah satu contoh kasusnya dapat dilihat dari cuitan akun Twitter bernama @ennsungie yang membuat utas kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengemudi ojek online kepada temannya, dan akun tiktok @tribunbugis yang memiliki video berisi kejadian pelecehan. Kronologis kejadiannya adalah Ketika temannya dan saudaranya mengendarai motor dan melewati sebuah toko yang sepi mereka melihat seorang Wanita sedang berteriak karena dipaksa untuk melakukan pelecehan seksual oleh sang ojek online, walaupun Wanita itu berteriak histeris tidak ada seorang pun yang datang untuk memberi pertolongan.

Maraknya kejadian pelecehan terhadap kaum perempuan yang dapat terjadi di mana dan kapan saja membuat perempuan was-was dan takut untuk pergi ke luar rumah. Namun, untuk melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan seperti:

  • Hindari keluar sendirian
  • Mengusahakan untuk tidak berjalan atau keluar di tempat sepi atau tempat yang gelap sendirian.
  • Bersikap waspada
  • Selalu bersikap waspada terhadap lingkungan, seperti di jalan, kendaraan, maupun tempat public
  • Mencari bantuan
  • Pastikan diri kalian untuk memiliki nomor telepon darurat ataupun dengan cara berteriak untuk meminta bantuan kepada orang lain
  • Senjata/Self Defense
  • Demi kemanan diri sendiri, usahakan selalu memiliki alat melindungi diri sendiri untuk membela diri atau menghindari tindak pelecehan seksual.
  • Contoh :
  • Spray Cabai
  • Gunakan untuk menyemprotkan kepada pelaku pelecehan seksual
  • Personal Emergency alarm
  • Digunakan untuk membuat orang-orang sekitar mendengar dan menolong kamu dari bahaya
  • Glass Breaker
  • Digunakan untuk memecahkan kaca jendela agar bisa kabur dari mobil pelaku kejahatan

Dari banyaknya kasus pelecehan yang terjadi, maka diri kita sebagai Wanita yang rawan menjadi korban pelecehan sebaiknya mempersiapkan diri dan mempersiapkan alat seperti Self Defense yang daapat membantu kita agar terhindar dari tindak kejahatan ini. Self defense juga dapat dibeli di platform online.

Akhir Kata

Penggunaan Self Defense merupakan pilihan yang cukup tepat untuk digunakan dan dibawa sehari-hari terutama bagi kita kaum perempuan yang rawan menjadi korban. Self defense ini terdiri dari beberapa alat untuk menghindari pelecehan namun tidak sampai mencelakai pelaku. Penulis berharap kepada seluruh perempuan untuk berhati-hati dan waspada di mana saja dan kapan saja. Diharapkan juga kerja sama kita sebagai makhluk sosial juga perlu membantu orang lain yang tengah mengalami kesulitan dengan membawa bala bantuan atau melapor kepada kepala Desa yang berkaitan dengan kejadian.

Daftar literatur : 

  • Amalia, Putri. 2019. “Perlindungan Konsumen Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Terhadap Pelecehan Seksual Oleh Mitra Grab Jasa Transportasi Online.” المنهل, no. 8: 80.
  • Aprillita, K W Sabrina. 2012. “Faktor-Faktor Penyebab Perilaku Pelecehan Seksual Pada Remaja.” http://repository.unair.ac.id/106020/.
  • Marcheyla Sumera. 2013. “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan.” Lex Et Societatis 1 (2): 39–49.
  • Mariana, Montisa, and Adi Daya. 2020. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Pengemudi Ojek Online Terhadap Penumpang.” Hukum Responsif 11 (2): 101–9.
  • Nada Yulia Putri. 2020. “Pengaruh Pemberitaan Pelecehan Kepada Customer Oleh Driver Grab Di Media Sosial Terhadap Kepercayaan Masyarakat Pada Ojek Online.” Orphanet Journal of Rare Diseases 21 (1): 1–9.
  • Sari, Ratna, Soni Akhmad Nulhaqim, and Maulana Irfan. 2015. “Pelecehan Seksual Terhadap Anak.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Ke 2 (1): 14–18. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13230.
  • Setiani, Fibrinka Tuta, Sri Handayani, and Warsiti. 2017. “Studi Fenomenologi Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya.” Jurnal PPKM II, 122–28.
  • Setiawan, I Putu Agus, and I Wayan Novy Purwanto. 2019. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga (Incest) (Studi Di Polda Bali).” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum 8 (4): 1–16. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/51009/.
  • Simbolon, Dewi Fiska. 2018. “Kurangnya Pendidikan Reproduksi Dini Menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Antar Anak.” Soumatera Law Review 1 (1): 43. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3310.
  •  Soesilo, Galih Bagas, Muh Alfian, and Amalia Fadhila Rachmawati. 2021. “Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Moda Transportasi Umum Konvensional.” Ahmad Dahlan Legal Perspective 1 (2): 145–54. https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4668.
  • Supanto. 2004. “Pelecehan Seksual Sebagai Kekerasan Gender:Antisipasi Hukum Pidana” XX (3): 288–310.
  • Triwijati, N K Endah. 2015. “Pelecehan Seksual : Tinjauan Psikologis.” Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik 20 (4): 303–6. http://journal.unair.ac.id/filerPDF/Pelecehan Seksual Tinjauan Psikologi.pdf.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline