Sebelum berbicara mengenai ruang publik dan sarana serta prasananya, kita harus mengerti terlebih dahulu apa itu pengertian dari ruang publik sendiri. Ruang publik menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah mengenai tentang Penataan Ruang dapat berupa Ruang Terbuka Hijau Publik atau Ruang Terbuka Non Hijau Publik yang secara institusional harus disediakan oleh pemerintah di dalam peruntukan lahan di kota-kota di Indonesia. Intinya , ruang publik adalah Ruang terbuka yang harus disediakan pemerintah untuk dapat digunakan oleh masyarakat di perkotaan
Kota siantar adalah salah kota yang terdapat di daerah sumatera utara, di kota inilah wakil presiden Haji Adam Malik lahir. Kota ini berlokasi tiga jam perjalanan dari medan. Kota siantar adalah kota transit dimana ketika anda dari medan ingin berkunjung ke danau toba, anda mungkin melalui kota ini.
Jika anda orang siantar, anda pasti mengenal dua ruang publik yang ada di kota ini, yaitu Taman Bunga dan Lapangan Haji Adam Malik. Kedua ruang publik ini yang sering digunakan oleh orang-orang siantar untuk berekreasi. Kedua ruang publik ini berlokasi di tengah-tengah kota siantar.
Taman Bunga
[caption caption="Taman bunga dari ketinggian 65 m"]
[/caption]
sumber :