Lihat ke Halaman Asli

Yuni Suparni

mahasiswi

Kenaikan Upah Pekerja 2023 sebagai Daya Dukung Pertumbuhan Perekonomian Indonesia

Diperbarui: 7 Mei 2023   23:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

kebijakan Upah Pekerja Minimum pada dasarnya merupakan saah satu system  untuk mewujudkan hak pekerja,hal tersebut tertuang  pada peraturan menteri ketenagaerjaan Republik Indonesia no.18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum 2023 pada 28 November 2022.

setelah kebijakan ditetapkan hal tersebut menjadi sebuah tantangan bagi para pengusaha dan para UMKM untk mengembangkan usahanya agar produksinya meningkat. Kenaikan  produktifitas UMKM juga dapat mendukung kualitas dan upah tenaga kerja yang lebih baik sehingga perekonomina meningkat.

kenaikan upah kerja minimum juga dapat  berdampak  buruk  terhadap tingkat harga pasar karena harga barang dan bahan pokok juga naik serta bisa menyebabkna inflasi karena diakibatkan faktor produksi yang meningkat dan upah pengawai naik.

dilihat dari dampak positifnya sangat bagus yaitu dapat meningkatkan daya beli konsumen  yang mampu memenuhi kebutuhannya dan berkurangnya tingkat turn over (keluar masuk) perkerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline