kebijakan Upah Pekerja Minimum pada dasarnya merupakan saah satu system untuk mewujudkan hak pekerja,hal tersebut tertuang pada peraturan menteri ketenagaerjaan Republik Indonesia no.18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum 2023 pada 28 November 2022.
setelah kebijakan ditetapkan hal tersebut menjadi sebuah tantangan bagi para pengusaha dan para UMKM untk mengembangkan usahanya agar produksinya meningkat. Kenaikan produktifitas UMKM juga dapat mendukung kualitas dan upah tenaga kerja yang lebih baik sehingga perekonomina meningkat.
kenaikan upah kerja minimum juga dapat berdampak buruk terhadap tingkat harga pasar karena harga barang dan bahan pokok juga naik serta bisa menyebabkna inflasi karena diakibatkan faktor produksi yang meningkat dan upah pengawai naik.
dilihat dari dampak positifnya sangat bagus yaitu dapat meningkatkan daya beli konsumen yang mampu memenuhi kebutuhannya dan berkurangnya tingkat turn over (keluar masuk) perkerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H