Lihat ke Halaman Asli

Yuni Pratiwi

Mahasiswa

Sosiologi Hukum: Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Diperbarui: 15 Desember 2022   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum dijadikan sebagai alat rekayasa sosial yang berfungsi sebagai pengubah tingkah laku dan pola pikir masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan undangan. Perkembangan masyarakat, teknologi dan informasi semakin pesat, namun kesadaran masyarakat terhadap hukum masih rendah. Karena banyak masyarakat yang tidak taat pada hukum.

Hukum dijadikan untuk keadilan, kepastian serta kemanfaatan. Namun kenyataan yang berada di lapangan beberapa kali terjadi pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum. Keadilan seharusnya di prioritaskan dalam hukum. Hukum tidak hanya mementingkan peraturan perundang undangan saja, dalam masyarakat masih banyak aturan yang mengatur kehidupan di masyarakat.

Efektivitas merupakan tingkat keberhasilan dalam mencapai tujuan yang ditentukan. Hukum merupakan undang-undang atau peraturan untuk mengatur perilaku masyarakat yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah. Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian dalam masyarakat dengan damai.

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum yang terjadi di masyarakat, yaitu:
1. Faktor perundang undangan.
2. Faktor penegak hukum, yaitu pihak yang membentuk hukum maupun yang menerapkan hukum.
3. Faktor kebudayaan dalam pergaulan hidup.
4. Faktor fasilitas atau sarana yang dapat mendukung penegakan hukum.
5. Faktor masyarakat.

Syarat agar hukum dapat efektif dalam masyarakat yaitu:
1. Makna dalam hukum harus jelas dan mudah dipahami masyarakat.
2. Masyarakat harus mengetahui mengenai hukum.
3. Terdapat mekanisme penyelesaian sengeta.

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yaitu mengenai pelayanan jasa perbankan syariah dengan akad musyarakah.

Produk jasa dengan akad musyarakah dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha juga memerlukan dana dari investor yaitu dengan pembiayaaan musyarakah dimana pembiayaan ini berdasarkan pada kerjasama yang dilakukan secara dua pihak atau lebih yang tujuan untuk melakukan usaha dan setiap pihak memberikan kontribusi baik modal ataupun tenaga dengan ketentuan risiko dan keuntungan yang ditimbulkan akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan bersama.

Progressive law atau hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpendapat bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Adanya hukum progresif dilatarbelakangi dari keadaan hukum Indonesia pasca reformasi yang tidak kunjung mendekati tujuan ideal yaitu hukum yang mensejahterakan masyarakat.

Dalam masyarakat kita sering mendengar mengenai gagasan hukum tumpul keatas, tajam kebawah. Perlu kita ketahui bahwa kondisi hukum sekarang ini, pada saat berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, baik itu kekuasaan politik maupun ekonomi, maka hukum menjadi tumpul. Tetapi, ketika berhadapan dengan orang lemah, yang tidak memiliki kekuasaan dan sebagainya. Hukum bisa sangat tajam.

Hal ini terjadi dikarenakan proses hukum tidak berjalan secara otomatis, tidak terukur bagaimana proses penegakan hukumnya. Apa perbuatannya, prosesnya bagaimana, proses pembuktiannya bagaimana, keputusannya bagaimana. Kalau ini diterapkan, proses penyelesaian hukumnya pasti berjalan dengan baik. Namun, banyak penyimpangan yang terjadi.

LAW AND CONTROL SOCIAL

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline