Lihat ke Halaman Asli

Yuni Pratiwi

Mahasiswa

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Diperbarui: 30 November 2022   22:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Begitu banyak aspek disekitar kita yang tidak disadari merupkan salah satu dari kajian sosiologi. Sosiologi sendiri, berasal dari kata socius yang memiliki arti teman, serta logos yang artinya ialah berbicara perihal manusia ataupun masyarakat. Secara istilah, sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang struktur sosial serta tahapan sosial termasuk ke dalam perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. 

Sedangkan studi hukum islam ialah usaha untuk mempelajari berbagai hal yang berkaitan dengan hukum hukum dalam agama agama Islam. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pendekatan sosiologis dalam studi hukum islam adalah ilmu yang mempelajari berbagai topik yang berkaitan dengan struktur sosial serta perubahan sosial menurut agama Islam yang bersumber dari dalil-dalil al-Qur'an dan hadist.

Adanya perbedaan dengan gejala studi Islam pada umumnya maka hukum Islam juga dipandang sebagai gejala sosial. Interaksi antara umat sesama Muslim atau dengan non Muslim mengenai hukum Islam adalah gejala sosial. 

Dalam hal ini terdapat masalah evaluasi pelaksanaan dan gejala hukum, sejarah perkembangan hukum, pengaruh hukum terhadap perkembangan masyarakat, kesadaran hukum masyarakat dan sejarah administrasi hukum. Dari hal tersebut, terdapat beberapa bentuk pendekatan sosiologi Islam antara lain yaitu:

1. Pengaruh hukum Islam terhadap perubahan masyarakat.

Studi Islam mencoba memahami mengenai pola pola budaya yang ada di masyarakat. Berdasar pada ajaran agama atau seberapa jauh struktur masyarakat berpedoman pada ajaran Islam atau bertolak pada ajaran tertentu dalam agama Islam.

2. Pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan.

Contoh bentuk pendekatan sosiologi Islam ini yaitu studi yang mempelajari bagaimana tingkat urbanisme kufah berakibat pada lahirnya pendapat hukum Islam rasional seperti Hanafi.

3. Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat.

Studi Islam yang mengevaluasi metode penyabaran agama Islam dan ajaran Islam apa saja yang sudah diamalkan oleh masyarakat. Dan seberapa sering menjalankan ritual keagamaan yang di anutnya.

4. Studi pola sosial masyarakat Muslim.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline