Lihat ke Halaman Asli

Yuni Pratiwi

Mahasiswa

Socio Legal Studies

Diperbarui: 17 November 2022   06:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SOCIO LEGAL STUDIES

Kajian hukum berkembang pesat diberbagai penjuru dunia namun penelitian maupun kajian-kajian sosio-legal masih menjadi kontroversi, terlebih dalam dunia pendidikan tinggi hukum. Pendekatan sosio legal sering digunakan dalam penelitian hukum, kajian, dan bahkan dalam pembuatan pendapatan hukum. Namun sebagian orang belum mengenal socio legal, hal ini dikarenakan socio legal tidak diajarkan secara khusus sebagai konsep dalam pendidikan hukum.

Social legal studies merupakan pandangan interdisipliner yang antara lain memberikan analisa hal gimana faktor sosial serta politik mempengaruhi prestasi instansi hukum dalam mengulas serta mempraktikkan hukum. Bagi Banakar bersangkutan dengan keteraturan yang dilembagakan serta intergetnisi sosial ataupun sistem yang kesemuaya mampu jadi materi penelitian perihal bentuk-bentuk normativitas. 

Namun normativitas hukum yang timbul dari buah pikiran keseimbangan terkait terdapat kondisi yang lebih luas dari sistem hukum. Sebaliknya bagi Galligan, studi sosial legal adalah studi yang diawali dengan mempelajari fitur hukum yang terikat dengan kegiatan masyarakat serta pemangku negeri dan juga meguji serta meninjau arti yang dimengerti serta kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat serta pejabat negera. 

Dari berbagai pengertian tersebut dapat dipahami bahwa social legal studies ataupun pendekatan sosial legal mampu diartikan sebagai pendekatan ilmu-ilmu sosial buat mengartikan ikatan antara hukum dengan masyarakat melalui penelitian tekstual ataupun pasal-pasal dalam perundang-undangan serta aplikasinya yang kasat mata pada kajian teknik bekerjanya hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. 

Sekilas mungkin banyak yang mengira bahwa sosio legal studies itu tentang hal yang selevel dengan sosiologi hukum. Namun pada kenyataanya kedua hal tersebut adalah bagian disiplin ilmu yang bertentangan atau berbeda. Perbedaan antara sosial legal studies dengan sosiologi hukum dapat dilihat dari sudut asal intelektualnya yang bersumber dari sosiologi arus mendasar yang bertujuan untuk mengkonstruksi penjelasan teoretik dari sistem hukum. 

Sosiologi hukum lebih banyak memusatkan perhatian terhadap diskusi hukum yang merupakan bagian dari pengalaman dalam kehidupan kebiasaan publik. Sebaliknya sosio legal studies lebih dekat dengan ilmu-ilmu sosial yang benar-benar berkecukupan dalam ranah metodologinya. Jika dipaparkan lebih lanjut, perbedaan antara ilmu masyarakat hukum dengan sosio legal studies antara lain adalah pertama pokok bahasan. 

Pokok pembahasan pada sosiologi hukum lebih membahas mengenai timbal-balik variabel-variabel antara sosiologi hukum dan hukum, sementara itu sosio legal membahas pengaruh sebuah kebijaksanaan sosial dan juga regulasi pada sikap publik, akses ke keseimbangan, pembelajaran, serta layanan sosial ataupun isu ras ataupun gender.

Kedua, dari sudut pendekatan. Pendekatan sosiologi hukum adalah pendekatan yang menganalisis empiris tentang hukum maupun kajian-kajian yang mengarah ke deksriptif, sementara itu sosio legal menganallisis hukum secara kontekstual dimana kajiannya ditunjukan untuk merespons sebuah kasus atau permasalahan yang konkret. 

Selanjutnya yang terakhir atau yang ketiga adalah titik fokus. Titik fokus pada sosiologi hukum berpusat pada bentuk hukum sebagai manifestasi ekternal dengan perspektif sosiologi, sementara itu sosio legal berpusat pada kritik pada formalisme hukum ataupun berpotensi untuk menuntaskan kasus hukum konkstual.

Dalam studi wiratraman, menunjukkan studi sosio-legal menyingkapkan bagaimana sebuah kerangka normatif yang sama terkait hukum serta jaminan kebebasan pers, tapi hakikatnya mampu berfungsi dengan cara yang berbeda tergantung pada kondisi politik-ekonomi. Sekedar memberikan contoh, larangan sensor pada pers yang sebenarnya menjadi bagian dari yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 11 tahun 1966. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline