Lihat ke Halaman Asli

Yuni Nurafiah

Penyuluh Keluarga Ahli Pertama - Badan Keluarga Berencana Nasional

Pendampingan Keluarga dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting

Diperbarui: 24 November 2022   11:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendampingan Calon Pengantin oleh TPK (dokpri)

Upaya penurunan angka stunting bukanlah hal yang baru di Indonesia. Kurang lebih sejak tahun 2017 Pemerintah Indonesia sudah fokus berupaya menurunkan angka stunting dan berangsur angsur bisa menurun, namun tetap prevalensi stunting masih berada di atas 20%.

Hari ini pemerintah Indonesia menginginkan percepatan sehingga kita semua diberi target penurunan stunting di tahun 2024 harus mencapai angka 14%. Bahkan Jawa Barat punya target 2023 Zero New Stunting (tidak ada stunting baru)

Sebagaimana Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang mengamanatkan pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting dari mulai tingkat pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat desa, dimana didalamnya terdapat Tim Pendamping Keluarga yang terdiri dari Bidan/Tenaga Kesehatan, Kader KB dan PKK. Di Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis telah terbentuk 26 Tim Pendamping Keluarga yang terdiri dari 78 orang.

  • Pendampingan Calon Pengantin

Salah satu upaya pencegahan stunting dari hulu adalah melalui pemeriksaan dan pendampingan calon pengantin. Oleh karena itu, TPK perlu mendampingi/memastikan calon pengantin betul betul memeriksakan kesehatannya di puskesmas setempat agar mandapatkan manfaat dari pemeriksaan. Selanjutnya TPK juga memberikan konseling dan memanfaatkan aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil) sebagai aplikasi deteksi dini risiko stunting. Tim Pendamping Keluarga mendampingi setiap calon pengantin dengan frekuensi 2 kali sebelum menikah.

  • Pendampingan Ibu Hamil

Pendampingan ibu hamil dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga sebanyak 8 kali selama kehamilan. Dengan adanya pendampingan, setiap ibu hamil didorong untuk rutin melakukan pemeriksaan kesehatan, memperhatikan gizi selama kehamilan, melakukan stimulasi, dan mempersiapkan persalinan yang aman. Ibu hamil yang berisiko stunting dilihat dari keadaan ibu hamil yang anemia, KEK (Kekurangan Energi Kronis), usia ibu hamil kurang dari 21 tahun atau lebih dari 35 tahun, dan memiliki penyakit penyerta. Ibu hamil berisiko stunting diberikan edukasi dan pendampingan agar dapat meningkatkan kondisi kesehatannya sehingga dapat memperkecil risiko melahirkan anak stunting.

Pendampingan Ibu Hamil oleh TPK (dokpri)

  • Pendampingan KBPP bagi Ibu Pasca Salin

Pendampingan ibu pasca salin dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga sebanyak 2 kali selama masa nifas. Indikator bayi yang lahir berisiko stunting diantaranya bayi yang BBLR (Berat Badan Lahir Rendah) yakni <2500 gram, bayi dengan panjang badan <48 cm, serta bayi prematur. Bayi-bayi dengan kondisi demikian harus betul-betul dipantau oleh Tim Pendamping Keluarga dan Tenaga Kesehatan. Ibu Pasca Salin juga didorong untuk menggunakan alat kontrasepsi agar tidak terjadi kehamilan selanjutnya dengan jarak yang dekat.

Pendampingan Ibu Pasca Salin oleh TPK (dokpri)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline