Lihat ke Halaman Asli

Yuninda Arinda

Mahasiswi Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Tren "Halal Lifestyle" Menjadi Peluang bagi Sektor Industri Halal

Diperbarui: 28 Maret 2022   08:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai seorang Muslim memiliki kewajiban untuk menggunakan dan mengonsumsi segala sesuatu atau produk yang sudah terbukti kehalalannya. Halal sendiri dapat diartikan sebagai segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan dalam agama Islam. Kriteria halal bukan hanya dari sumbernya, melainkan dilihat dari mulai proses produksi hingga distribusi. 

Akhir-akhir ini, gaya hidup yang halal sedang populer di kalangan masyarakat dengan istilah 'halal lifestyle' yang merupakan sebuah cara individu untuk menjalani kesehariannya sesuai dengan prinsip syariah dan dapat diterapkan oleh semua orang. Halal lifestyle dapat dikatakan sesuai dengan fitrah manusia yang selalu mengedepankan kesehatan, kebersihan dan kenyamanan. Terlebih lagi pada saat pandemi covid-19, memprioritaskan kesehatan dan kebersihan pada berbagai kalangan masyarakat semakin meningkat.

Berbicara mengenai halal, tak lepas dari peran industri halal. Sektor industri halal terdiri dari industri makanan-minuman halal, kosmetik, farmasi, perjalanan ramah muslim, busana muslim, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 237,53 juta jiwa per 31 Desember 2021. Jumlah tersebut setara dengan 86,9% dari populasi seluruh penduduk Indonesia yang mencapai 273,32 juta orang. 

Sehubungan dengan hal itu, jika semakin banyak penduduk yang terpengaruh dan termotivasi mengikuti gaya hidup yang bersifat halal, akan menjadi sebuah peluang bagi perkembangan sektor industri halal di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi penduduk Muslim terbesar harus mampu memanfaatkan besarnya potensi pasar produk halal. Bahkan bukan hanya untuk penduduk Muslim saja, penduduk non-muslim juga dapat menjadi konsumen dari produk halal karena dilihat dari segi manfaatnya untuk kesehatan dan kenyamanan.

Artikel ini disusun oleh Yuninda Arinda Putri, seorang mahasiswi aktif Ilmu Ekonomi Syariah IPB untuk memenuhi penugasan pada mata kuliah Manajemen Produk Halal dengan Dosen Pengampu Ibu Ranti Wiliasih, M.Si.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline