Lihat ke Halaman Asli

Ribuan Benih Lobster Dilepasliarkan di Gili Nanggu, Lombok Barat

Diperbarui: 29 November 2017   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelepasliaran benih lobster bersama Kapolres Lombok Tengah

Sebanyak 5.700 ekor benih lobster telah dilepasliarkan di kawasan konservasi Gili Nanggu, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (28 November 2017) pukul 16.00 wita. Pelepasliaran ini merupakan hasil kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram (BKIPM Mataram) dan Kepolisian Resort Lombok Tengah.

Benih lobster yang diketahui berjenis mutiara setelah dilakukan pencacahan ini, dikemas dalam 57 kantong dalam satu koper besar yang merupakan hasil penggagalan penyelundupan bersama BKIPM Mataram dan jajaran Kepolisian Resort Lombok Tengah di Bandara Internasional Lombok, Praya pada tanggal  28 November 2017 dini hari.

Benih Lobster Mutiara

Pelepasliaran ini diikuti oleh Kepala BKIPM Mataram, Muhlin, S.PI., M.Si dan tim, Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilur Rochman, SH, SIK, MH, beserta jajarannya serta BPSPL Denpasar Wilker NTB dan anggotanya. Turut serta pula perwakilan WCS (Wildlife Conservation Society) Mataram, NTB dan anggota Pokmaswas "Bay Watch" Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, NTB.

Benih lobster yang ditaksir bernilai 800 juta ini merupakan hasil kerjasama tim BKIPM Mataram dan jajaran Polres Lombok Tengah di area Bandara Internasional Lombok yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat tertentu terkait usaha pengiriman benih lobster tersebut. Namun, usaha tersebut berhasil digagalkan dengan ditemukannya koper berisi benih lobster di area taman parkiran bandara yang ditinggalkan pemiliknya.

Kholilur Rochman menjelaskan pelaku menggunakan modus sistem ranjau. "Artinya mereka jaringan terputus, mereka menyimpan koper itu, nanti adalagi  yang menjemput (koper-red), demikian juga pada waktu chek in, adalagi orang lain lagi yang akan men-check in, termasuk yang terbang juga ada (orang lain-red)", jelas Kholilur Rochman. Untuk mengantisipasi terjadinya kasus tersebut, pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan kerjasama dengan instansi terkait.

Senada dengan pernyataan Kapolres Lombok Tengah, Kepala BKIPM, Muhlin, menambahkan bahwa kelestarian dan keberlanjutan sumber daya perikanan adalah tanggung jawab bersama demi generasi kita selanjutnya dan kedaulatan bangsa dalam bidang kelautan dan perikanan. "Dan ini sangat efektif, terbukti dengan kerjasama yang baik dengan instansi terkait, dalam waktu kurang dari dua minggu telah dilakukan penggagalan sebanyak dua kali. Yang pertama tanggal 20 November bersama tim gabungan AVSEC Bandara Internasional Lombok telah menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 11.083 ekor dimana kasusnya telah dilakukan penyidikan oleh PPNS BKIPM Mataram dan dibackup Polda NTB dan yang kedua hari ini (28 November-red)," jelas Muhlin.

Seperti diketahui bahwa siapa saja yang dengan sengaja melakukan penangkapan dan pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, Pasal 2 menyebutkan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirusspp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor," kata Muhlin. "Itu dibuat untuk menjaga kelestarian sumberdaya agar tidak punah dan bisa dimanfaatkan berkelanjutan sehingga benih lobster tersebut dilepasliarkan sesuai dengan habitatnya," lanjutnya.

Pelepasliaran benih Lobster di Gili Nanggu

Dipilihnya Gili Nanggu sebagai tempat pelepasliaran adalah hasil koordinasi dengan pihak BPSPL Denpasar Wilker NTB. "Gili Nanggu merupakan satu dari tiga gili yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dari total 23 gili (pulau kecil) yang dimiliki Kabupaten Lombok Barat. Di kawasan konservasi yang terjaga dan terlindungi ini, ekosistem akan terjaga sehinga keanekaragaman hayati dengan sendirinya akan terkonservasi juga," jelas koordinator BPSPL Denpasar Wilker NTB, Lalu Adrajatun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline