Lihat ke Halaman Asli

yunidaalindita w

Mahasiswa Uin raden mas said surakarta

Pemikiran Max Weber dan Hla Hart

Diperbarui: 5 November 2024   07:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama :  Yunida Alindita Wulandari

Nim : 222111006

Kelas : HES 5A

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA HARTT)

 

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber

Max Weber, seorang sosiolog dan filsuf Jerman, dikenal atas teorinya tentang birokrasi, legitimasi kekuasaan, dan hubungan antara hukum serta masyarakat. Beberapa pokok utama pemikirannya terkait hukum adalah:

1. Tipologi Kekuasaan: Weber membedakan tiga jenis legitimasi kekuasaan: tradisional, kharismatik, dan rasional-legal. Kekuasaan rasional-legal menjadi landasan bagi sistem hukum modern yang bersifat impersonal dan didasarkan pada aturan tertulis.

2. Hukum dan Birokrasi: Weber menyatakan bahwa hukum modern beroperasi melalui sistem birokrasi yang efisien dan terorganisir dengan baik, di mana hukum diterapkan secara obyektif tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi.

3. Hukum Formal dan Substantif: Menurut Weber, hukum dapat dilihat sebagai formal (berdasarkan aturan-aturan formal) atau substantif (berdasarkan nilai-nilai keadilan atau moralitas). Hukum formal seringkali lebih diutamakan dalam sistem modern, meskipun Weber juga melihat keterbatasan dalam pendekatan yang terlalu kaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline