Nama : Yunida Alindita Wulandari
Nim : 222111006
Kelas : HES 5A
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA HARTT)
Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber
Max Weber, seorang sosiolog dan filsuf Jerman, dikenal atas teorinya tentang birokrasi, legitimasi kekuasaan, dan hubungan antara hukum serta masyarakat. Beberapa pokok utama pemikirannya terkait hukum adalah:
1. Tipologi Kekuasaan: Weber membedakan tiga jenis legitimasi kekuasaan: tradisional, kharismatik, dan rasional-legal. Kekuasaan rasional-legal menjadi landasan bagi sistem hukum modern yang bersifat impersonal dan didasarkan pada aturan tertulis.
2. Hukum dan Birokrasi: Weber menyatakan bahwa hukum modern beroperasi melalui sistem birokrasi yang efisien dan terorganisir dengan baik, di mana hukum diterapkan secara obyektif tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi.
3. Hukum Formal dan Substantif: Menurut Weber, hukum dapat dilihat sebagai formal (berdasarkan aturan-aturan formal) atau substantif (berdasarkan nilai-nilai keadilan atau moralitas). Hukum formal seringkali lebih diutamakan dalam sistem modern, meskipun Weber juga melihat keterbatasan dalam pendekatan yang terlalu kaku.