Lihat ke Halaman Asli

yunidaalindita w

Mahasiswa Uin raden mas said surakarta

Analisis Studi Kasus Investasi Bodong Berkedok Robot Trading dengan Skema Ponzi

Diperbarui: 8 Oktober 2024   22:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yunida Alindita Wulandari_222111006_HES 5A

 

Investasi Bodong Berkedok Robot Tranding dengan Skema Ponzi

 

Pada Studi Kasus ini menjelaskan  tentang bisnis di Indonesia yang telah mengalami perkembangan yang begitu pesat pada era modern saat ini, dengan memanfaatkan teknologi guna mempermudah proses dalam melakukan transaksi. 

Namun, pada praktiknya masih banyak perusahaan yang memanfaatkan teknologi bisnis untuk ilegall, terutama dalam bidang investasi bodong dengan berbagai macam skema, salah satunya adalah skema ponzi. 

Dalam akhir-akhir ini marak yang menggunakan robot tranding dalam melakukan investasi, semakin marak yang menggunakan semakin banyak pula masyarakat yang terjebak dalam penipuan investasi valuta asing.

Berikut Analisis mengenai  Kaidah-kaidah, norma, Aturan Hukum dan Analisis Mengenai Positivisme dan Socialigical Jurisprudensi:

Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait dengan Kasus Investasi Bodong Berkedok Robot Trading dengan Skema Ponzi

Dalam kasus investasi bodong yang berkedok robot trading dengan skema Ponzi, ada beberapa kaidah hukum yang dapat diterapkan untuk menganalisis kasus ini:

1. Kaidah Hukum Perdata:    

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline