Lihat ke Halaman Asli

Situs-Situs Dewasa Pornografi Tutup di Beberapa Negara Bagian U.S.A dan Munculnya Undang-Undang untuk Batasan Usia

Diperbarui: 21 Juni 2024   07:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Munculnya Undang-undang baru mengenai  verifikasi usia di beberapa negara bagian Amerika,  untuk membuka Website situs dewasa khususnya website pornografi, hal ini bertujuan melindungi anak-anak dibawah umur.. Undang-undang ini munculnya beberapa pro dan kontra bagi warga yang tinggal di beberapa negara bagian tersebut. 

Beberapa situs online dewasa khususnya Pornografi hengkang dan tutup total  karena ada beberapa peraturan khusus  yang mengharuskan situs-situs porno dan platform lain dengan konten eksplisit khusus dewasa untuk mengumpulkan bukti usia penggunanya, Apabila tidak bisa mengumpulkan bukti-bukti akan dikenakan hukuman penjara.

Bukti-bukti tersebut diantaranya harus menggugah salinan SIM atau tanda pengenal pemerintah lainnya. Jadi di beberapa negara bagian mengeluarkan Undang-undang apabila melihat situs situs dewasa atau pornografi harus mencantumkan atau mengirim identitas seperti SIM atau identitas lainnya pemerintah lainnya.

Beberapa negara bagian tersebut adalah Idaho, Indiana, Kansas, Kentucky, dan Nebraska. Di Situs-situs dewasa atau pornografi menyatakan akan menghentikan operasinya di negara bagian tersebut pada Juli 2024.  Beberapa website sudah ditutup minggu lalu di beberapa negara bagian seperti Texas, dan juga memblokir akses ke situsnya di Arkansas, Mississippi, Montana, North Carolina, Utah, dan Virginia sebagai tanggapan terhadap undang-undang negara bagian serupa.

Beberapa perusahaan yang mengelola Situs dewasa atau pornografi mengajurkan menganjurkan solusi verifikasi usia berbasis perangkat dan bukan menciptakan undang-undang negara bagian untuk menjauhkan anak di bawah umur dari situs khusus dewasa.

Undang-undang tersebut menciptakan banyak kontra dari sebagian masyarakat yang tinggal di negara bagian tersebut. Beberapa Kontra tersebut diantaranya :

1) Masyarakat pada umumnya mengemukakan kekhawatiran privasi seputar rancangan undang-undang ini, dengan menyatakan bahwa tidak ada metode verifikasi usia yang sepenuhnya aman.

2) Mereka mengemukakan " tidak seorang pun harus menyerahkan SIM mereka hanya untuk mengakses situs web gratis".

3) Sebagian dari mereka bahkan ingin pindah rumah ke beberapa negara bagian lain yang belum mengesahkan undang-undang perihal situs dewasa tersebut.

Di negara maju seperti Amerika sudah mengesahkan undang-undang untuk memblokir situs dewasa dan situs-situs pornografi, Kami harap Indonesia akan menerapkan undang-undang juga seperti ini untuk memblokir total  situs-situs dewasa atau situs dan content pornografi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline