Lihat ke Halaman Asli

JOKOWI INGKAR JANJI DILAPOR KE POLISI? (3)

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ini bukanlah hal yang mengada-ngada, tapi dipandang demi kebaikan berbangsa dan bernegara. Tidak ada partisan, yang ada keprihatinan.

Semua tahu jokowi telah ingkar janji, apakah tidak sebaiknya warga Jakarta mengadukan Jokowi ke Polisi?.

Dasar pengaduan adalah Jokowi sbg Pejabat Negara banyak melakukan ingkar janji kepada warga DKI Jakarta, Solo bahkan rakyat Indonesia, salah satunya mengingkari janji menyelesaikan jabatan Gubernur DKI 5 tahun.

Pengaduan yang dibuat oleh Tim Advokasi Jakarta Baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan gugatan perdata mungkin tidak cukup.

Hal ini untuk memberi pelajaran yang baik bagi pejabat negara, tidak hanya pintar berjanji-janji kepada rakyat namun ujung-ujungnya mengingkari janjinya demi kepentingan pribadi, kelompok dan partainya.

Kalau dihitung biaya yang telah dikeluarkan terpilihnya seorang Gubernur DKI tentu tidak sedikit, biaya dana, biaya politik, biaya tenaga, biaya waktu dan lain lain.

Banyaknya pejabat negara yang telah terpilih menjadi Kepala Daerah di suatu tempat, dibelakang hari malah mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah/Negara di tempat lain sebenarnya sudah bertentangan etika dan perilaku yang baik bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Perilaku buruk ini seharusnya ditinggalkan oleh orang-orang yang rakus jabatan, rakus popularitas dan rakus materi.

Sejatinya ingkar janji yang dilakukan oleh pejabat negara sebagian besar selalu tergolong merugikan rakyat, merugikan keuangan negara bahkan merugikan pembangunan moral bangsa.

Berkaitan ingkar janji Jokowi inilah sebaiknya Tim Advokasi begerak lebih lincah untuk mengadukan Jokowi ke Kepolisian RI.

Bila sebagian orang meragukan kemungkinan perbuatan ingkar janji dapat dipidanakan, maka disini saya akan menginformasikan yurisprudensi Mahkamah Agung dapat menjadi dasar pengaduan Tim Advokasi nantinya, yakni antara lain : Putusan Mahkamah Agung RI No. 415 K/PID./2010.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline