Opini kasus pedofilia dipilih karena memang sudah menjadi perhatian nasional setelah kasus di Jakarta International School mencuat ke permukaan.
Selama ini kasus pedofilia belum menjadi isu utama kecuali secara sporadis menjadi berita yang kurang menarik perhatian masyarakat luas.
Usul agar kejahatan pedofilia digolongkan kejahatan luar biasa atau kejahatan terhadap kemanusiaan dengan pertimbangan sbb,
1.Korban adalah anak-anak;
2.Dilakukan secara sistematis dan terencana;
3.Menjadi bagian jaringan internasional atau masuk kedalam jaringan pedofilia internasional.
4.Kejahatan pedofilia tidak mengenal tempat, baik tempat yang tersembunyi maupun tempat yang tidak disangka-sangka yakni : sekolah, perkumpulan agama dan tempat ibadah
Untuk itulah pada hari Sabtu pagi lalu tanggal 19 April 2014 sekitar pukul 06.30 WIB postingan yang berjudul “Pedofilia JIS dan Vatikan Digolongkan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (2)” setelah selesai dikerjakan 1 hari sebelumnya langsung masuk ke TKP, sebagaimana terlihat pada hasil postingan di bawah ini.
Hasil rekam postingan 10 menit kemudian
Begitu posting diatas selesai dan membalas satu komentar, lapak ditutup dan meluncur meninggalkan TKP memenuhi acara satu hari penuh di suatu tempat..
Sore hari sekitar pukul 14.30 WIB selesai acara segera meluncur kembali ke TKP.
Sesampainya di TKP alangkah terkejutnya melihat postingan sudah menjadi film berjudul ‘term of condition”.
Usut punya usut mas admin menyampaikan pesan sebagai berikut,
Awalnya ada ketidakinginan melakukan sanggahan ini, tapi setelah memperhatikan beberapa postingan pada data base ternyata ada postingan yang hampir sama, maka sanggahan dianggap menjadi salah satu jalan terbaik.
Judul pesan admin mengandung 2 dakwaan yaitu,
1.Mempertentangkan SARA;
2.Isi pesan intinya ‘rentan menimbulkan interpretasi dan perdebatan negatif yang bersifat mempertentangkan dan melecehkan SARA’.
Walau tanpa barang bukti lagi karena tidak mungkin ditampilkan kembali, maka hal ini tidak menjadi halangan untuk disampaikan sanggahan.
Dakwaan pertama,
Yakin 1000% (pinjam persenan SBY) tidak dilakukan oleh isi postingan dengan judul diatas.
Postingan hanya menguraikan,
1.Opini sangat fokus pada usul agar pedofilia digolongkan kejahatan kemanusiaan;
2.Fakta berita media terkait keempat poin pada paragraf diatas;
Pertama, memuat keterangan pihak Kepolisian RI tentang jaringan pedofilia internasional;
Kedua, mengutip keterangan dosen hukum internasional di Universitas Groningen;
3.Keterangan lembaga terkait,
a.Statuta Roma yang diadopsi menjadi UU 26 thn 2000 ttg pengadilan HAM (pasal 7 tentang definisi kejahatan kemanusiaan);
b.Berita media tentang keluhan LSM di New York Center for Constitutional Rights (CCR) dan kelompok HAM lainnya Survivors Network of those Abused by Priests (SNAP) kepada ICC (International Criminal Court) perihah pejabat di suatu tempat/perkumpulan ibadah melakukan kejahatan kemanusiaan;
Dakwaan kedua,
Postingan dikatakan menimbulkan interpretasi dan perdebatan negatif yang bersifat mempertentangkan dan melecehkan SARA benar-benar sangat subjektif, mengapa?.
Bagaimana mungkin hanya akibat perbuatan pihak lain (interpretasi salah) pihak yang tidak berbuat (tidak melakukan interpretasi salah) dikenakan dakwaan atau hukuman?, hal yang sangat naïf.
Maaf, kalau memang mas admin melakukan tugas sepenuhnya terkait dakwaan kedua maka bisa dipastikan mas admin tidak akan punya waktu banyak beristirahat karena akan melototi, melayani pelaporan dan menghapus banyak postingan yang interpretatif seperti diatas.
Sebagian kecil buktinya ada pada link yang dikutip di bawah ini yang hampir sama judul dan isi postingannya tapi jauh hari lebih dahulu masuk ke TKP.
Walau telah menjadi milik pihak pengelola, tidak ada salahnya menyampaikan permohonan maaf rekan kompasianer yang dikutip linknya, hal ini tidak bermaksud agar mengalami dakwaan yang sama (rasanya gak mungkin, mengikut alur pikiran mas admin maka cukup banyak kasus yang sama harus dieksekusi).
Sanggahan memuat kutipan link disini, bertujuan sebagai pembanding agar tercapai kecermatan, objektifitas serta menghindarkan ‘kuping tipis’ menerima laporan pengadu.
Termasuk dengan judul postingan seperti ini,
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/04/16/pastor-sodomi-beberapa-anak-altar-551544.html
Bagaimana pula dengan bukti ‘sumpah serapah’ yang menyebut nama orang secara langsung (apakah tidak melanggar UU-ITE)?.
Apakah postingan pedofilia yang jelas-jelas kriminalitas/kejahatan memang lebih menakutkan dari pada ‘sumpah serapah’ mengandung tindak pidana di bawah ini?
Kemudian bagaimana dengan penggunaan nama agama dibarengi dengan sebutan negatif dengan kosa kata yang banyak menimbulkan bukan hanya interpretasi SARA tapi juga membangun kebencian agama atau sentimen agama, apalagi kosa kata itu tidak dikenal dalam kasanah agama manapun, perundang-undangan dan akademis. Contohnya penyebutan 'Islam radikal'.
Perbuatan yang radikal saja (bukan agamanya) setahu kita tidak bisa dikategorikan dalam tindak pidana.
Sama dengan sifat keras seseorang belum masuk dalam tindak pidana, kecuali kalau seseorang sudah melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum, misalnya membuat kekerasan dll.
Bagaimana mungkin agama yang bukan benda dan tidak tahu apa-apa dan tidak membuat perbuatan tindak pidana diberi gelar secara negatif dan massif, seolah-olah agamanya yang buruk dan jahat. Cara seperti inilah yang seharusnya menimbulkan interpretasi SARA serta termasuk pelecehan agama.
Orang sebagai benda hidup yang membuat sebutan negatif yang bisa dinterpretasikan SARA dan melecehkan agama seharusnya dilarang memuatnya/posting di tempat umum termasuk di kompasiana.
Kalau mas admin tidak setuju dengan pandangan diatas berarti mas admin membolehkan seluruh postingan penggunaan nama agama dan lainnya, tentunya tidak ada yang salah atau masalah bila dibelakang hari ada postingan dengan sebutan,
1.Budha Radikal;
2.Hindu Ekstrim;
3.Katolik Radikal;
4.Protestan Ekstrimis;
5.Cina Radikal;
6.Jawa Radikal;
7.Batak Radikal;
8.Dsb.
Dan postingan lainnya yang bisa dijadikan bukti akan disampaikan kedepan nantinya.
Jadi mohon jangan marah kalau sampai pada kesimpulan, bahwa mas admin atau pengadu hanya takut kepada si pembuat postingan ‘Pedofilia JIS dan Vatikan Digolongkan Kejahatan Kemanusiaan (2)’ tersebut saja, bukan postingannya dan bukan kepada kompasianer pembuat postingan yang mirip lainnya.
Rasanya kok terlalu lebay.
Tapi setidaknya untuk sekedar saling mengingatkan saja.
Jadi jangan terlalu diambil hati mas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H