Lihat ke Halaman Asli

Yulvira Rizka

Mahasiswa Universitas Diponegoro

Manfaatkan Peluang di Era Pandemi! Lebih Pandai dengan Transaksi Non Tunai

Diperbarui: 6 Agustus 2021   10:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberian Edukasi terkait Transaksi Non Tunai (Dokpri)

Tembalang, Semarang (6/8/2021) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat kawasan Jawa -- Bali secara nasional mulai diterapkan mulai tanggal 3 Juli 2021. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah akan kembali menggelontorkan bantuan sosial kepada masyarakat menengah bawah.

Dengan diberlakukannya kebijakan PPKM mikro darurat tersebut diperkirakan akan menjatuhkan UMKM yang saat ini sedang bertahan di tengah pandemi. Hal tersebut sesuai dengan paparan Ikhsan Ingratubun selaku Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo). "Jadi bisa kembali hancur lebur UMKM-nya. Itulah konsekuensi yang diambil pemerintah yang mengutamakan kesehatan. Seharusnya kesehatan dan ekonomi berjalan seiringan," ujar Ikhsan Ingratubun. Sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menghambat laju penyebaran COVID-19 di Indonesia, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengimbau masyarakat untuk menerapkan metode transaksi non tunai agar lebih berjaga-jaga. Hal tersebut juga akan mempermudah Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) sehingga memajukan perekonomian Indonesia di era pandemi.

Kaligawe merupakan salah satu kelurahan di Kota Semarang yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai wiraswasta dan buruh sehingga diharuskan untuk mampu melakukan proses transaksi jual beli. Sejak adanya pandemi COVID-19 di Indonesia, imbauan terkait penerapan metode transaksi non tunai mulai dicanangkan. Namun berdasarkan kondisi lapangan, hampir sebagian besar masyarakat Kaligawe mengalami keterbatasan dalam menerapkan proses transaksi non tunai, baik karena hambatan teknologi maupun ketersediaan perangkat.

Oleh karena masalah tersebut, Yulvira Rizka Putri Nugraha (21) mahasiswi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro sebagai salah satu peserta KKN Undip Tim II 2021 di RW 10 Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang melaksanakan program kerja edukasi penerapan transaksi non tunai agar kondisi finansial dan kesehatan warga Kaligawe RW 10 dapat terjamin dengan baik dan terhindar dari wabah COVID-19. Dilakukan pula pembagian handsanitizer untuk menjaga kebersihan masyarakat setelah melakukan proses transaksi jual beli. 

Pembagian handsanitizer kepada Masyarakat Kaligawe (Dokpri)

Program tersebut bertujuan agar memudahkan masyarakat dalam bertransaksi karena pembayaran menjadi lebih aman dan efisien sehingga mampu meminimalisir rantai penularan COVID-19. Selain itu, masyarakat juga mampu lebih menghemat karena banyak promo dan diskon dari penyedia jasa layanan cashless. Edukasi tersebut diimplementasikan pada level Rukun Warga (RW) yang disampaikan secara tatap muka melalui media poster terkait strategi menghadapi era cashless society.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline