Lihat ke Halaman Asli

Yuliyan Muliyono

People Development

Pemahaman Regulasi Komunikasi Digital di Kalangan Muda

Diperbarui: 17 Februari 2023   23:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seiring berkembangnya zaman, akses dunia menjadi lebih mudah. Terlebih dengan adanya media internet yang semakin cepat nan pesat. Berdasarkan laporan status internet yang dibuat Perusahaan Akima periode 2012, Indonesia menjadi negara dengan persentase peningkatan tertinggi dalam wilayah Asia Pasifik. Kini hampir semua bisa dilakukan hanya dengan klik pada gadget atau perangkat komputer. Tak heran kemajuan dunia digital telah mengubah arus dan skema proses informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. 

Dulu untuk membeli makanan kita perlu memerlukan banyak perjuangan, tak hanya uang sebagai alat transaksi jual beli tapi juga perlu tenaga lebih untuk sampai ke warung, restoran atau kedai. Berbeda dengan saat ini, kalau lagi laper tapi mager (malas gerak) kita tinggal klik melalui aplikasi dan makanan akan diantar sampai ke rumah. 

Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia. Menurut laporan We Are Social, ada 204,7 juta pengguna internet di Tanah Air pada Januari 2022. Jumlah tersebut meningkat 1,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Januari 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta. Tren jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat selama lima tahun terakhir. Dibandingkan tahun 2018, jumlah pengguna internet nasional meningkat 54,25%. Sedangkan tingkat penetrasi internet Indonesia mencapai 73,7% dari total penduduk pada awal tahun 2022. 

Di era digital ini, internet dapat sangat membantu masyarakat untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan, bisnis, dan hiburan. Perkembangan teknologi di era digitalisasi juga mengubah peta dan bisnis media. Jika dulu koran masih diminati sebagai pasangan kopi di kala pagi, sekarang gadget mengambil peran dengan menyajikan informasi melalui genggaman. Saat ini lebih nyaman rasanya mencari informasi melalui media sosial atau media berbasis online.

Percepatan akses ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan durasi akses internet terlama, sesuai dengan data pada databoks rata-rata akses internet pada tahun 2021 yaitu 7 jam 52 menit, ini jauh lebih tinggi daripada rata-rata global sebesar 6 jam 54 menit. Dan masih menurut databoks, berdasarkan data Internetworldstats per Maret 2021, terdapat 212,35 juta pengguna internet di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, Indonesia berada di urutan ketiga dengan pengguna terbanyak di Asia setelah Tiongkok dan India.

Perkembangan dunia digital ini tentunya perlu diiringi dengan adanya regulasi komunikasi digital yang jelas guna menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Dan pastinya guna menjamin keutuhan bangsa dan negara. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) regulasi diartikan sebagai aturan, peraturan adalah cara untuk mengatur orang atau masyarakat dengan ketentuan atau larangan tertentu. Penerapan peraturan biasanya datang dalam berbagai bentuk, yaitu pembatasan hukum negara, peraturan operasional, dan sebagainya. 

Dalam Jurnal Konstitusi dijelaskan bahwa regulasi adalah aturan perundang-undangan demi hukum. Regulasi juga dilihat sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan ekonomi. Sedangkan komunikasi digital adalah proses penyampaian pesan atau informasi dari komunikator ke komunikan dengan menggunakan media digital. 

Komunikasi digital jauh lebih unggul dalam hal daya tarik pesan karena sejumlah fitur teknologi yang memungkinkan pesan dikemas dan disampaikan dengan cara yang unik dan menarik (R.K. Anwar & Rusmana, 2017).  Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa regulasi komunikasi digital merupakan aturan berisi ketentuan atau larangan tertentu yang digunakan sebagai panduan dalam proses komunikasi menggunakan media digital.

Di Indonesia regulasi komunikasi digital diatur dalam UU ITE, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Sesuai yang tertuang pada penjelasan pasal 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Pada awal Februari 2023 kami dari Universitas Siber Asia Program Studi Komunikasi melakukan penelitian mengenai regulasi komunikasi digital ini. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara pada 3 narasumber dengan usia antara 18-22 tahun. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline