Kita sekarang hidup di sebuah Negara kesatuan yang berbentuk republic yang bernama Indonesia. Di tanah air ini, kita sebagai rakyatnya sering sekali mendengar berjuta masalah pada negeri ini. Ada banyak masalah dari ekonomi, pembunuhan, korupsi, hingga ke kancah politik internasional. Tapi kali ini, kita akan membahas masalah dalam negeri ini yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia atau yang disingkat dengan HAM.
HAM adalah prinsip prinsip moral atau norma norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia dan dilindungi secara teratur sebagai hak hak hukum dalam hokum kota dan internasional. Hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hokum internasional, lembaga lembaga global dan regional. Tindakan oleh Negara Negara dan organisasi organisasi non pemerintah membentuk dasar dari kebijakan public di seluruh dunia.
Hak asasi manusia sudah menjadi dasar hukum sejak masa Perang Dunia Kedua. Hak asasi manusia juga merupakan perjuangan manusia untuk mencapai harkat kemanusiaan, sebab hingga saat ini hanya konsep HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin herkat kemanusiaan.
Beberapa para ahli juga turut mendeskripsikan pengertian HAM berdasarkan pemikiran mereka. Menurut John Locke, HAM adalah hak hak yang telah diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak yang kodrati sehingga tidak ada kuasa manapun yang dapat mencabutnya. Menurut Austin dan Ranney, HAM merupakan ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaanya oleh pemerintah. Menurut C. de Rover, HAM adalah hak hokum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia.
Hak hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, hokum ini dapat dilanggar tetapi tidak dapat dihapuskan oleh kekuasaan apapun. Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, hak asasi manusia serta kebebasan kebebasan fundamental adalah hak hak setiap individu yang bermula dari kebutuhan kebutuhan serta kapasitas kapasitas manusia.
Menurut A.J.M. Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia. Menurut Franz Magnis dan Suseno, HAM adalah hak hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Menurut Miriam Budiardjo, hak hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat. Menurut Oemar Seno Adji, hak hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan.
Hak asasi manusia memiliki berbagai macam jenis seperti hak perlindungan terhadap jiwa, hak perlindungan keyakinan, hak perlindungan pada akal pikiran, hak perlindungan pada hak miliki, dan hak berkeluarga atau hak memeroleh keturunan. HAM di hukum Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 28A sampai 28J. Pada pasal 28A, hukum mengatur dalam hak hidup dengan pasal yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.".
Pada pasal 28B, hokum mengatur tentang hak dalam berkeluarga. Pasal 28C mengatur tentang hak untuk dapat memperoleh pendidikan. Pasal 28D mengatur tentang kepastian hokum. Pasal 28E mengatur tentang hak kebebasan untuk beragama. Pasal 28F mengatur tentang komunikasi dan informasi. Pasal 28G mengatur tentang hak untuk mendapat perlindungan diri. Pasal 28H mengatur tentang kesejahteraan dan mendapat jaminan social. Pasal 28I mengatur tentang hak hak dasar asasi manusia. Pasal 28J mengatur tentang penghormatan HAM.
Di Indonesia, banyak sekali kasus besar pelanggaran HAM yang terjadi dan membekas di hati rakyat Indonesia seperti contohnya kasus G 30S/PKI yang terjadi pada tahun 1965 sampai 1966. Kasus ini terjadinya karena pembantaian yang dilakukan oleh komunis yang langsung membunuh tanpa pandang bulu. Apakah kasus serupa akan terjadi kembali? Tentu saja kita berharap untuk tidak terjadi kembali dan kita dapat belajar dari kesalah masa lalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H