Lihat ke Halaman Asli

Yulius Damara

Rnd - Mahasiswa Magister Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor

Tantangan Kemasan Pangan Ramah Lingkungan dengan Regulasi di Indonesia

Diperbarui: 23 Mei 2022   06:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pemilihan bahan kemas pada saat pengembangan produk pangan menjadi salah satu faktor penting berkaitan dengan penentu mutu dan umur simpan produk. Jika kita memilih bahan kemas yang tidak tepat kemungkinan dapat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti produk menjadi cepat melempem, mudah tengik, dan mengalami penurunan rasa yang signifikan dalam waktu cepat. Salah satu bahan kemas yang sangat umum untuk digunakan adalah plastik. Namun akhir-akhir ini, plastik sebagai bahan kemas sering diperbincangkan terkait pro kontra terkait isu lingkungan. Di Eropa pada tahun 2018, menghasilkan kemasan sampah plastik paling banyak dari total keseluruhan sampah yaitu sekitar 60%. Indonesia sendiri menghasilkan 14% sampah plastik per hari dari total seluruh sampah dan ekivalen dengan 85.000 ton per tahun (Hidayat 2019). Selain itu waktu urai plastik sendiri sangat lama yaitu mencapai 1000 tahun sampai terurai oleh tanah secara sempurna.

Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi masalah sampah plastik tersebut. Salah satunya adalah terwujudnya kemasan ramah lingkungan yang sangat ditunggu untuk menanggulangi masalah tersebut. Di Indonesia sendiri, upaya pengurangan sampah dan target kemasan ramah lingkungan salah satunya diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repulik Indonesia nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.

Pada peraturan tersebut dicanangkan mengenai target pemerintah untuk mengurangi sampah oleh produsen hingga 30% di tahun 2030. Untuk mencapai target tersebut ada 3 cara yang diatur pada peraturan tersebut meliputi Pembatasan (R1), Pendauran ulang (R2) dan Pemanfaatan kembali (R3). Dalam peraturan tersebut diatur mengenai pembatasan penggunaan kemasan tambahan untuk botol plastik, botol kaca dan kemasan kaleng alumunium sehingga dilakukan cetak timbul pada teks dan info produk. Selain itu juga diatur mengenai pembatasan gramasi produk untuk mengurangi kemasan yang digunakan, sebagai contoh produk dengan kemasan botol plastik diatur dengan minimal gramasi 200 g untuk produk makanan dan 1 liter untuk minuman. Peraturan mengenai pendauran ulang salah satunya adalah penggunaan mono layer untuk kemasan saset agar tidak perlu dilakukan pemisahan layer pada saat akan didaur ulang.

Menjadi tantangan tersendiri untuk industri pangan dalam menerapkan peraturan pengurangan sampah oleh produsen tersebut. Cetak timbul pada kemasan botol plastik, botol kaca atau kaleng alumunium mengharuskan produsen untuk membuat cetakan tersendiri yang tidak murah dan memerlukan pembelian dengan jumlah besar. Peraturan mengenai pembatasan gramasi juga menjadi tantangan karena harus memperhatikan daya beli masyarakat, misal untuk produk minuman dengan minimal 1 liter produsen harus membuat produk yang dapat dibeli juga untuk masyarakat menengah ke bawah. Penggunaan mono layer untuk kemasan saset untuk produk pangan juga menjadi tantangan karena sampai saat ini barrier yang dapat menggantikan sifat alumunium masih terbatas dan harga nya juga lebih mahal.

Sampai sekarang banyak industri yang terus melakukan riset demi terwujudnya kemasan yang ramah lingkungan tersebut. Sesuai yang disampaikan di atas, implementasi peraturan mengenai pengurangan sampah oleh produsen ini ditargetkan sudah dijalankan semua pada tahun 2030 sehingga diharapkan waktu yang ada ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan terciptalah kemasan pangan yang ramah lingkungan sesuai dengan target.

Sumber :

Hidayat Y, Kiranamahsa S, Zamal M. 2019. A study of plastic waste management effectiveness in Indonesia industries. AIMS Energy. 7(3): 350-370. doi: 10.3934/energy.2019.3.350

[KLHK] Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2019. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline