Lihat ke Halaman Asli

Strainghtening Wakaf Mengembangkan Nazhir Pada Pengelolaan Wakaf di Asia Tenggara Untuk Mengentaskan Kemiskinan

Diperbarui: 12 Desember 2016   18:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Latar belakang

Disetiap negara baik itu negara maju maupun negara berkembang pasti ada yang namanya kemiskinan, dan kemiskinan merupakan suatu hal yang memang sulit untuk diselesaikan oleh pemerintah. Di kawasan Asia Tenggara sendiri juga masih banyak kasus tentang kemiskinan yang juga belum terselesaikan. Selain dari pemerintah yang punya banyak macam cara untuk menyelesaikan kemiskinan. Islam juga punya cara  untuk menyelesaikan masalah kemiskinan.

Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan wakaf. Dalam hal ini wakaf  juga punya peran penting dalam menyelesaikan kemiskinan. Karena pada saat ini paradigma wakaf mulai ada perubahan, perubahan paradigma itu terutama terjadi pada pengelolaan wakaf yang ditujukan sebagai instrumen mensejahterakan masyarakat. tentunya demi tercapainya tujuan wakaf, perlu adanya badan wakaf atau Nazhir yang memang handal di bidang wakaf. Sebab, Nazhir lah tanggung jawab dan kewajiban memelihara, menjaga dan mengembangkan wakaf serta menyalurkan hasil atau manfaat dari wakaf serta sasaran wakaf. Untuk itu kita perlu tahu bagaimana cara mengembangkan Nazhir wakaf. Supaya menjadi SDM yang tangguh.

Sekilas tentang Nazhir

Nazhir adalahorang atau pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir disini bisa dalam bentuk perorangan atau bisa berbentuk badan yang memang dibentuk khusus oleh pemerintah. Tugas Nazhir adalah: melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsi, tujuan, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, melaporkan pelaksanaan tugas ke badan wakaf Indonesia. Dan Nazhir yang memang sudah terdaftar di pemerintahan mereka mendapat pembinaan dari Badan Wakaf Indonesia.

Tata Kelola Mengembangkan Nazhir

harta wakaf di kawasan Asia Tenggara, sebenarnya cukup melimpah, namun kondisi di satu negara dengan negara yang lain tidaklah sama, ada yang sudah dikembangkan dan ada yang belum dikembangkan. Kebanyakan masih dikembangkan ke arah yang konsumtif.

Negara yang memang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam seperti Indonesia, Malaysia, dan Brunai Darussalam, mereka sudah mengembangkan dan memajukan aset wakaf secara produktif di semua sektor, baik riil maupun keuangan. Sementara di negara-negara Asia Tenggara yang penduduk muslimnya minoritas, dalam pengelolaan harta wakaf memang beragam. Aset wakafnya ada yang sudah dikelola secara produktif, seperti di Singapura dan Thailand, ada pula yang masyarakatnya tidak begitu memahami apa itu wakaf, sebagaimana yang terjadi di  Laos dan Vietnam. Berarti selama ini tidak ada komunikasi dan kerjasama antar nazhir (pengelola) wakaf di kawasan Asia Tenggara, padahal potensi wakaf mereka sangatlah banyak dan bisa dikembangkan. Pada tahun 2011 diadakan acara International Symposium on Waqf di Jakarta. Dalam acara ini yang dihadiri oleh perwakilan negara-negara Asia Tenggara plus New Zealand bersepakat untuk mendeklarasikan Forum Wakaf Asia Tenggara dan memilih Prof Dr KH Tholhah Hasan dari Badan Wakaf Indonesia sebagai Ketuanya. Acara semacam ini semestinya tidak hanya diadakan 1 tahun atau 2 tahun sekali, acara seperti ini sebaikanya dijadikan agenda rutin setiap tahunnya. Dan kalau bisa anatara negara-negara di Asia Tenggara harusnya membentuk badan wakaf yang khusus mengangani wakaf di Asia Tenggara dengan adanya badan seperti ini pastinya wakaf akan terkontrol dengan lebih baik, terutama di kawasan Asia Tenggara. Selain mengadakan forum seperti ini yang memang penting adanya, tentunya hal ini  untuk lebih mengontrol dan mengembangkan Nazhir yang ada dikawasan Asia Tenggara.

Nazhir harus mempunyai kriteria khusus yang sesuai dengan syarat yang ada di dalam Agama Islam yaitu: beragama Islam, Mukallaf, baligh dan berakal sehat, memiliki kemampuan untuk mengelola wakaf (profesional) dan memiliki sifat jujur, adil, dan amanah. Itu hanya syarat minimal menjadi seorang Nazhir Wakaf.

Ada beberapa cara lagi yang bisa dilakukan untuk mengembangkan Nazhir yaitu dengan pendidikan formal atau melalui sekolah formal dimana diharapkan dalam sekolah ini nantinya bisa mencetak SDM yang unggul, terutama dalam hal hukum Islam. Bisa juga dengan mengadakan latihan-latihan khusus kenazhiran supaya para Nazhir ini bisa tahu bagaimana praktek langsungnya dalam mengelola wakaf. Bisa juga dengan mengadakan pelatihan kaderisasi di tempat pengelolaan wakaf. Yang tidak kalah pentingnya dalam mengembangkan Nazhir adalah diperlukan pembinaan mental dimana tujuan dari pembinaan ini adalah untuk membentuk akhlak yang memang baik sebagai seorang Nazhir. Karena Nazhir adalah seorang pemegang amanat wakaf.

Sebaiknya dalam pengelolaan Nazhir memang harus ada sebuah badan yang mengurusi bidang wakaf dalam taraf Internasional. Dan antar Nazhir di Asia Tenggara sebaiknya mengadakan agenda bersama, misalnya saja pelatihan pengelolaan wakaf yang baik. Dan dalam pemilihan Nazhir memang sebaiknya ditentukan Standar yang baku dalam pemilihan Nazhir dan apabila perlu Nazhir itu harus mengikuti seleksi, sehingga memang nantinya bisa mendapat Nazhir yang kompeten. Dengan begitu jika ada standar Nazhir yang baik, kemungkinan besar wakaf akan mampu memenuhi sasaran yang tepat, sehingga kemiskinan khususnya di kawasan Asia Tenggara bisa terselesaikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline