Lihat ke Halaman Asli

Sistem E-Billing Bentuk Wajib Pajak di Trenggalek

Diperbarui: 31 Maret 2020   19:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan  yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Dari pengertian itu dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan salah satu kontribusi yang wajib dilaksanakan masyarakat Indonesia. Pelaku wajib pajak yaitu seluruh masyarakat Indonesia meliputi orang pribadi bahkan badan pemerintahan maupun swasta. 

Kegiatan wajib pajak tersebut meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah di berlakukan.

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang memberlakukan system pajak dengan self assessement system atau biasa dikatakan merupakan kepercayaan untuk melakukan perhitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan, serta melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak. 

Oleh karena itu, banyak masyarakat yang kurang percaya terhadap adanya pajak, biasa dilihat dari lingkungan masyarakat mereka yang hanya mengetahui pajak sebagai kewajiban atau tradisi membayar sejumlah pungutan kepada pemerintah, tanpa mengerti dasar, maksud, serta tujuan dari pembayaran pajak tersebut karena kurangnya pemahaman mengenai pajak. 

Sadar atau tidak, pajak saat ini merupakan sumber pemegang peranan utama dalam struktur pembiayaan serta pembangunan negara seluruhnya. Pajak juga selalu berjalan secara dinamis dengan mengikuti pola bisnis yang berkembang di masyarakat. 

Sebagai warga negara yang baik, kita harus senantiasa membayar pajak sesuai tarif yang ditentukan dan membayar dengan tepat waktu, sehingga mencapai suatu tujuan yang telah direncanakan.

Kepatuhan Wajib Pajak (tax compliance) dilihat dari sikap pelaku wajib pajak yang mendaftarkan diri, menghitung pajaknya, menyetor bahkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) serta kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak, serta kepatuhan dalam pembayaran tunggakan (Kemenkeu,2016). 

Adanya isu kepatuhan ini menjadi penting dikarenakan ketidakpatuhan secara bersamaan yang akan menimbulkan upaya menghindari pajak, seperti tax evasion dan tax avoidance, yang berakibat berkurangnya penyetoran dana pajak ke kas Negara. 

Salah satu hal yang dapat berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak adalah sistem administrasi perpajakan yang telah dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). 

Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan reformasi kebijakan perpajakan yang sesuai untuk menciptakan perpajakan yang adil, kompetitif, serta memberikan kepastian hukum. Reformasi yang dilakukan yaitu di bidang kebijakan dan bidang administrasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline