Menurut Peraturan Pemerintah, Guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Guru berperan penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan. Akan tetapi, guru tidak hanya mengajar tetapi juga membimbing, melatih, dan memfasilitasi anak didiknya. Menurut Dorlan Naibaho, "guru sebagai fasilitator tidak hanya mendominasi peserta didik melalui cerita, ceramah, atau penjelasan, namun ia memandang anak didik sebagai pribadi yang bertanggung jawab, yang mampu mengolah sumber-sumber belajar sehingga mereka melakukan kegiatan belajar berdasarkan petunjuk yang tepat."
Guru memang harus bisa memahami setiap kebutuhan peserta didik, maka sebagai fasilitator guru bisa memberikan hal berikut:
1. Motivasi untuk meningkatkan keterampilan belajar.
2. Referensi untuk menumbuhkan rasa ingin tahu dan alat agar tidak bosan dalam belajar.
3. Fasilitas yang dibutuhkan oleh peserta didik.
Adapun sikap yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagai fasilitator, antara lain:
1. Bersikap sabar
Jika seorang guru kurang sabar dalam proses belajar siswa, maka sama saja merampas kesempatan belajar siswa.
2. Tidak mendominasi
Siswa merupakan pelaku utama dalam proses pembelajaran sehingga guru harus mau mendengarkan dan bisa memberi kesempatan agar siswa menjadi aktif.