Nikah sirri, dalam pandangan agama di perbolehkan sepanjang hal-hal yang menjadi rukun memenuhi syariah agama.
Tapi, perlu di pikirkan dengan sungguh-sungguh, dan tak tergesa-gesa bila Anda memang ingin melakukan nikah sirri.
Meskipun diperbolehkan agama, namun banyak kekurangan dan kelemahan menikah siri antara lain bagi pihak wanita akan sulit bila suatu saat mempunyai persoalan dengan sang suami sehingga harus berpisah misal sedangkan anda tak mempunyai kuat secara hukum. Di samping itu bagi anak-anak kita kelak yg nanti memerlukan kartu identitas dan surat-surat keterangan lain akan mengalami kesulitan bila orang tua tak mempunyai surat-surat resminya.
Oleh karena itu jangan jadikan nikah sirri‘ hanya sebagai jalan pintas untuk keluar dengan mudah dalam mengatasi masalah. Namun coba dulu untuk berjuang dan melakukan sebagaimana umumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H