Lihat ke Halaman Asli

Review Skripsi: Tinjauan 'Urf Pada Tradisi Perkawinan Temu Manten (Studi Kasus di Dukuh Sendang, Desa Kalangan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen)

Diperbarui: 5 Juni 2024   06:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : Yuli Febi Anjarwati

NIM    : 222121055

Kelas   : HKI 4B

Judul Skripsi : Tinjauan 'URF Pada Tradisi Perkawinan Temu Manten

Penulis Skripsi: Jalaluddin Arham

Tahun: 2022

PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan sosial yang mengandung nilai-nilai budaya dan agama. Setiap komunitas memiliki tradisi dan adat istiadat yang unik dalam melaksanakan prosesi perkawinan. Salah satu tradisi yang masih dilestarikan di beberapa daerah di Indonesia adalah tradisi temu manten. Tradisi ini tidak hanya menjadi simbol ikatan pernikahan antara dua individu, tetapi juga menjadi cerminan dari kekayaan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Dalam konteks hukum Islam, tradisi dan adat istiadat seperti temu manten dapat dianalisis melalui konsep 'urf. 'Urf merupakan istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada adat kebiasaan yang diterima secara umum dalam suatu masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariah. Dengan demikian, tinjauan terhadap 'urf dalam tradisi perkawinan temu manten menjadi relevan untuk memahami bagaimana adat ini dapat diterima dan diapresiasi dalam kerangka hukum Islam.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi perkawinan temu manten dari perspektif 'urf, dengan fokus pada bagaimana tradisi ini dipertahankan dan dipraktikkan dalam masyarakat, serta bagaimana tradisi ini sejalan atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Melalui kajian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan antara adat istiadat lokal dan hukum Islam, serta memberikan rekomendasi mengenai pelestarian tradisi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan wawasan tentang bagaimana adat istiadat lokal dapat tetap hidup dan relevan dalam konteks modern tanpa mengesampingkan nilai-nilai agama. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kajian hukum Islam dan antropologi budaya, serta menjadi referensi bagi masyarakat dan pemangku kebijakan dalam menjaga warisan budaya yang berharga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline