Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, jika kesadaran hukum penduduk suatu negara rendah, yang berlaku di sana adalah hukum rimba.
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law).
Mengingat hukum hampir mencakup semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sangatlah penting untuk meningkatkan pembangunan terhadap hukum sejalan dengan pembangunan terhadap masyarakat agar cita-cita hukum yang ingin dicapai dengan adanya bentuk negara hukum dapat tercapai dan hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata tanpa terkecuali.
Hukum sengaja diciptakan dan dibuat oleh manusia (lembaga yang berwenang) untuk diberlakukan, dilaksanakan dan ditegakkan. Hukum yang tidak pernah dijalankan pada hakikatnya telah berhenti menjadi hukum (Satjipto Rahardjo, 1980). Hukum juga dibuat untuk ditegakkan, karena tanpa hukum, kehidupan masyarakat tidak akan berjalan dengan baik, masyarakat sendiri juga dibangun diatas fondasi hukum.
Setiap institusi juga berhubungan secara langsung dengan fondasi hukum. Pemberlakuan dan penegakan aturan hukum formal hendaknya memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, sehingga tercipta keselarasan, kerukunan dan kedamaian. Dengan demikian, keberlakuan suatu hukum (dalam wujud peraturan perundang-undangan) sangat dipengaruhi oleh aspek budaya yang tercermin dalam budaya hukumnya.
Hal yang sangat penting membangun budaya hukum termasuk di dalamnya membangun budaya antikorupsi sehingga terwujud kesadaran hukum sejak usia anak harus selalu menjadi prioritas.
Tentunya banyak pihak yang harus berperan dalam hal ini, yaitu keluarga, sekolah/lembaga pendidikan, masyarakat dan pemerintah. Unsur-unsur inilah harus saling membantu dan bekerjasama bahu-membahu, karena ini bukanlah tugas yang mudah tapi bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan.
Anak adalah generasi penerus bangsa, oleh karena itu anak sebagai pelajar tentunya harus bisa memahami dan menerapkan tentang arti pentingnya hukum. Di sekolah-sekolah, masih banyak pelajar yang melanggar peraturan-peraturan yang diterapkan, misalnya membolos sekolah, kurang disiplin, sering terlambat ke sekolah. Oleh karena itu pentingnya menumbuhkan kesadaran hukum di usia anak menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk diupayakan.
Membangun budaya hukum masyarakat termasuk budaya antikorupsi harus dimulai dari pendidikan karakter kepada anak. Pendidikan karakter yang baik akan menghasilkan manusia yang bertanggung jawab, toleran, dan peduli dengan lingkungannya.
Pendidikan karakter kini memang menjadi isu utama pendidikan, selain menjadi bagian dari proses pembentukan akhlak anak bangsa, pendidikan karakter ini pun diharapkan mampu menjadi pondasi utama dalam mensukseskan Indonesia Emas 2045 yang dimaknai dengan kondisi negara yang maju, makmur, modern, madani, dihuni oleh masyarakat yang berperadaban.
Masyarakat yang beradab adalah yang mencintai ketertiban dan keharmonisan hidup bermasyarakat. Menumbuhkan kesadaran hukum sejak usia anak-anak sangat diperlukan. Anak merupakan generasi penerus bangsa, anak yang memiliki kesadaran hukum tinggi dapat memberikan kenyamanan dan kedisiplinan khususnya di sekolah dan pada umumnya di lingkungan masyarakat dan negara, yang pastinya juga menjadi generasi yang antikorupsi.