Lihat ke Halaman Asli

Yuliatul Mukaromah

101190177/HKI G

Hukum Transfusi Darah Ditinjau dari Kaidah Adz-Dzararu Yuzalu

Diperbarui: 29 November 2021   11:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

           Darah merupakan zat cair berwarna merah yang diproduksi oleh tubuh yang dikaruniakan oleh Allah untuk menunjang kehidupan manusia. Darah adalah sesuatu yang amat berguna dalam menjaga kelangsungan dan kualitas hidup setiap manusia. Seseorang yang kehilangan darah dalam jumlah yang besar seperti operasi, pendarahan setelah persalinan, kecelakaan lalu lintas, dan sebagainya dapat terancam keselamatan jiwanya. Penanganan sangat tepat untuk keadaan yang gawat darurat ini yaitu dengan melakukan tranfusi darah. Dengan melakukan transfusi darah yang cukup, masa-masa kritis seorang (individu) tersebut dapat teratasi dan memungkinkan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. 

            Namun dalam Alquran menyatakan bahwa darah itu najis, sedangkan transfusi darah itu memasukkan darah ke dalam tubuh yang pada hakikatnya barang yang najis.  Kaitannya pada praktik transfusi darah ini bahwa bisa jadi terjadi risiko yang tidak dinginkan yaitu menimbulkan madharat atau masalah bagi diri pihak pendonor maupun pihak penerima donor (resipien).

            Oleh karena itu, dari apa yang dipaparkan mengenai masalah diatas maka perlu dikaji secara mendalam mengenai hukum dilakukannya praktik transfusi darah oleh pihak pendonor kepada penerima donor darah (resipien) dengan menggunakan teknik analisis kaidah Fiqhiyah asasiyah yaitu Adz-Dzarar yuzalu. Oleh karena itu maka artikel ini akan difokuskan pada analisa Hukum Transfusi Darah berdasarkan kaidah Adz-Dzarar yuzalu.

PEMBAHASAN

A. Pengertian Transfusi Darah

          Kata transfusi darah berasal dari bahasa Belanda, yaitu blood transfusi, yang berarti menyalurkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Menurut pandangan Islam mengenai transfusi darah, umat muslim tidak dilarang untuk menyumbangkan darahnya demi tujuan kemanusiaan, bukan komersialisasi, baik darahnya disumbangkan secara langsung kepada orang yang memerlukannya atau bisa juga diserahkan pada Palang Merah Indonesia (PMI) atau bank darah untuk disimpan jika sewaktu-waktu untuk menolong orang yang memerlukan.

            Adapun definisi transfusi darah menurut Syekh Al-Husain Muhammad Makhluf mengatakan yaitu transfusi darah merupakan menerima manfaat dari darah seseorang, yaitu yang sehat jasmaninya lalu dipindahkannya ke tubuh orang yang sakit atau yang membutuhkan karena untuk mempertahankan hidup. Oleh karena itu,bisa diartikan bahwa transfusi darah merupakan cara menyalurkan darah dari pemilik darah kepada orang yang membutuhkan. 

B. Pengertian Kaidah Ad-Dzararu Yuzalu

"Ad-Dzararu yuzalu artinya kemadharatan harus dihilangkan."

            Segala hal yang dapat mendatangkan kemaslahatan dengan memberikan manfaat dan juga dapat menolak kemafsadatan yang memberikan mudarat atau setidaknya dapat meringankannya, hal itu merupakan tujuan dari syariah (Maqasid syari'ah). Contoh orang yang sakit demam, langkah yang seharusnya ia lakukan adalah periksa ke dokter dan meminum obat bukan membiarkannya saja, sehingga dapat menyebabkan kehilangan nyawanya. Hal dengan peristiwa tersebut wajib dihindari. Oleh karena itu semua jenis kemudaratan itu harus dihindari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline