Lihat ke Halaman Asli

yuliarezqiani

mahasiswa

Sistem Tanam Paksa, Pada Masa Penjajahan Kolonial Belanda!

Diperbarui: 15 November 2023   19:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Cultuurstelsel atau lebih dikenal oleh masyarakat indonesia sebagai sistem tanam paksa merupakan penanaman tanaman yang bernilai tinggi seperti teh, kopi, tebu, cengkeh, kayu manis, nila, dan pala di bawah paksaan dari pemerintah Kolonial Belanda, kebijakan ini terjadi pada masa  oleh Gurbenur Van Den Bosch pada tahun 1847 .adapun tujuan kebijakan ini untuk , mengisi uang kas belanda yang mengalami krisis ekonomi, karena pengeluaran dan utang yang besar akibat peperangan.

Tanam paksa memiliki beberapa aturan yaitu:

  • tanaman ekspor harus ditanami 1/5 dari keseluruhan lahan 
  • aturan jam kerja untuk tanaman ekspor tidak boleh lebih dari waktu penanaman padi
  • pemerintah menanggung jika terjadi kegagalan panen akibat bencana alam dan hama
  • tanah yang ditanami tanaman ekspor di bebaskan dari pajak
  • bonus keuntungan dari tanaman ekspor yang di jual di berikan kepada petani
  • pengawasan harus dilakukan oleh pribumi

akibat tanam paksa 

  • penduduk mulai mengenal tanaman bernilai  seperti kopi,teh,kina tembakau, dan nila, cengkeh, pala
  • petani banyak mengalami kelaparan akibat tidak sempat  penggarapan lahannya sendiri
  • belanda mengalami keuntungan yang banyak akibat dari sistem tanam paksa
  • penanaman padi terhambat akibat, penggunaan lahan yang sama dengan tanaman ekspor
  • adanya aturan cultur procenten ( hadiah yang diberikan kepada petugas pengawasketika terdapat keuntungan dari penjualan) hadiah  akibat pemimpin pribumi yang korupsi.

sistem tanam paksa di protes oleh dari beberapa kaum liberal sehingga tercetus undang- undang agraria (agrarische wet ) pada tahun 1870, dan menghapus kebijakan tanam paksa. isi dari undang - undang agraria yaitu:

  • Gubernur jenderal tidak boleh menjual tanah 
  • Gubernur jenderal boleh menyewakan tanah
  • Gubernur jenderal tidak boleh mengambil lahan yang dibuka oleh  rakyat

selain itu beberapa kebijakan lain yang lahir dari penghapusan sistem tanam paksa seperti, 

  • agrarische besluit ( aturan dalam hak kepemilikan tanah dan hak atas penyewaan tanah) 
  • suiker wet ( aturan tentang produksi dan distribusi gula)
  • koeli ordonantie (peraturan hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha)
  • poenal sanctie (hukuman untuk kuli / buruh yang melanggar peraturan koeli ordonantie)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline