Oleh: Team Pembentukan Kabupaten Sumenep Kepulauan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibagi dalam bentuk daerah, provinsi, kabuaten, dan kota dapat diterjemahkan sebagai kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah tertentu, berwenaNg mengatur dan mengurus segala bentuk kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dan aspirasi masyarakat dalam ikatan wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sampai pada tahun 1998 misalnya, wilayah NKRI dibagi ke dalam 27 propinsi. Namun demikian berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat mengenai proses demokratisasi dan pemekaran wilayah, saat ini Indonesia dibagi ke dalam 34 provinsi baru juga diikuti dengan adanya 349 daerah kabupaten dan 91 kota dalam provinsi yang mengalami pemekaran. Dengan demkian daerah dapat memprakarsai sendiri dalam merencanakan pembangunannya sesuai dengan potensi daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, tetapi tetap dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa.
Tak ayal kemudian dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah banyak daerah di Indonesia yang mengusulkan untuk menjadi daerah otonom baru dengan upaya mendapatkan kewenangan lebih besar dalam mengupayakan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerahnya. Dalam pasal 10 Undang-Undang No. 22 tahun 1999 disebutkan bahwa daerah memiliki wawenang untuk mengelola dan memelihara sumber daya nasional yan dimilikinya sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian ini menjadi spirit tumbuhnya pemekaran daerah dimana ketika iklim politik berupa jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik tidak mampu diwujudkan secara merata.
Dengan demikian upaya pemekaran daerah dipandang sebagai terobosan dalam percepatan pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah sejatinya juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan layanan pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas peyelenggaran pemerintah dan pengeloaan pembangunan.
Pada sisi yang lain, besarnya dorongan untk mewujudkan daerah otonom yang memiliki kewenangan secara independen pasca ditetapkannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari dorongan daerah untuk ikut serta dala, memajukan dan mengembangkan potensi daerahnya berdasarkan prakarsa dan aspirasi masyarakat. Dalam Perturan Pemerintah No. 129 tahun 2000 tentang “Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah” disebutkan bahwa tujuan pemekaran daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui: 1) peningkatan pelayanan kepada masyarakat , 2) percepatan petumbuhan kehidupan demokrasi, 3) percepatan pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah, 4) peningkatan keamanan dan ketertibab, dan, 5) peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Menuju Kabupaten Kepulauan
Dengan demikian juga muncul gagasan-gagasan yang disampaikan Front Pemuda Madura Kepulauan (FP-MK) yang diinisasi oleh kelompok pemuda yang skala prioritasnya adalah memperjuangkan apirasi masyarakat kepulauan di Kabupaten Sumenep, guna mewujudkan Kabupaten Sumenep Kepulauan. Karena sebagaimana mafhum Kabupaten Sumenep merupakan daerah yang terdiri dari banyak kepulauan (26 Kepulauan), sehingga optimalisasi pemerintah daerah masih disinyalir gagal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang akan berimbas terhadap kesejahteraan masyarakat kepulauan dan masih ruwetnya pelayanan publik yang diberikan pemerintah setempat.
Selama ini sering dijumpai muncul ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik yang masih terlalu tersentral di daratan, sehingga masyarakat kepulauan sulit mengakses kinerja pelayanan publik oleh pemerintah kabupaten Sumenep. Hal ini memicu terjadinya “ketimpangan” pelayanan publik yang terjadi di daerah kepulauan. Hal ini tidak dapat dibantah, karena terjadinya disparitas pelayanan publik akan berpengaruh terhadap efektifitas pemerintahan.
Pada sisi yang lain sebetulnya yang cukup urgen adalah persoalan pertumbuhan ekonomi masyaakat kepulauan yang masih dapat dikategorikan tertinggal dari masyarakat di daratan. Terjadinya ketimpangan pertumbuhan ekonomi yang menjadi pemicu tingkat kesejahteraan masyarakat masih sebatas wacana politik yang acapkali sulit diwujudkan. Padahal kepulauan memiliki beragam potensi yang sejatinya dapat dimamfaatkan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Tetapi pemerintah masih gagal menciptakan mekanisme pasar yang mampu mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat kepulauan. Padahal ini menjadi bagian yang paling penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan antara masyarakat kepulauan dengan masyarakat daratan.
Pemekaran Daerah: Solusi Alternatif
Secara teoritis, awal dari semangat pemekaran ini adalah merupakan suatu upaya untuk mencapai pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat serta demi mempercepat perwujudan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Terdapat dua alasan yang melatarbelakangi maraknya fenomena pemekaran wilayah di Indonesia diantaranya:
Pertama, Pendekatan pelayanan melalui pemerintahan daerah yang baru diasumsikan akan lebih efektif dan efisien dibandingkan daerah induk. Luasnya cakupan wilayah pelayanan daerah induk menjadi penyebab dari kurang efisiennya pelayanan publik yang tersedia. Melalui proses perencanaan pembangunan daerah baru yang lebih terbatas, maka pelayanan publik yang tersedia akan sesuai dengan kebutuhan lokal. Jarak dan rentang kendali yang lebih singkat dan pendek antara birokrasi dan masyarakat akan menciptakan interaksi yang lebih intensif baik bagi pemerintah maupun masyarakat sehingga kebutuhan akan pelayanan publik terpenuhi dengan baik.
Kedua, Pemekaran daerah diasumsikan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan potensi lokal. Dengan dikembangkannya daerah baru, pemerintah setempat memiliki peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah yang selama ini tidak tergali. Pemekaran daerah juga memungkinkan terciptanya usaha-usaha baru yang mampu menyerap tenaga kerja baik dari sektor formal maupun informal. Penciptaan usaha-usaha baru diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mendukung proses pemerataan dalam pembangunan.
Atas dasar dua asumsi itulah maka pemekaran daerah sebagai pintu masuk terwujudnya kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi yang dapat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Maka pemekaran daerah menuju Kabupaten Sumenep Kepulauan di Kabupaten Sumenep menjadi pilihan alternatif dalam rangka mewujudkan pemerataa pembangunan dan kesetaraan-kesejateraan masyarakat Kepulauan.
Team Pembentukan Kabupaten Sumenep Kepulauan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H