Lihat ke Halaman Asli

Kenaikan Harga Elpiji yang Membuat Presiden Kaget

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13889142871668693412

Di hari minggu ini, pagi-pagi sudah ada berita tentang reaksi presiden SBY terhadap kenaikan harga Elpiji yang kemarin bikin heboh. Dalam berita itu presiden kita menghimbau, “Saya menganggap pemerintah perlu tangani karena menyangkut rakyat banyak meskipun kenaikan harga ini kewenangan Pertamina dan tidak harus lapor presiden.”, lalu beliau juga menyatakan bahwa seharusnya hal ini tidak terjadi karena akan membebani rakyat kecil. Wah, bijaksana betul kedengarannya.

Meski begitu kesannya, ternyata pernyataan presiden itu tetap mengundang pertanyaan, keheranan, dan akhirnya asumsi. Pertama, bahwa kenaikan harga itu kewenangan pertamina dan tidak harus lapor Presiden. Dan keputusan ini pun menurut beliau sudah dipertimbangkan Pertamina, salah satunya karena perusahaan itu menyatakan merugi. Akhirnya, ketika laporan penetapan harga elpiji yang mencapai 70% itu diterima presiden, hal ini pun nampaknya begitu mengejutkan dan disesalkan oleh Pak SBY. Jadi dalam proses penetapannya bapak sama sekali tidak tahu gitu?

Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), segala kegiatan dan keputusan Pertamina seharusnya diketahui pemerintah.Dan konon, kenaikan harga itu tidak mendadak, melainkan sudah direncanakan dan diketahui pemerintah,. Pertamina telah melaporkan rencana kebijakan perubahan harga elpiji 12 kilogram kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Mekanisme pelaporan ini sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji. Apalagi, Pertamina mengelola komoditas yang memengaruhi hajat hidup orang banyak sehingga seharusnya ada konsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah.

Pernyataan presiden tersebut itu pun makin mengundang keheranan karena menurut keputusan MK, yang berhak menaikkan harga BBM dan Gas dalam negeri hanyalah pemerintah, bukan perusahaan.

[caption id="attachment_288478" align="aligncenter" width="377" caption="kenaikan harga LPG yang akan berdampak pada harga kebutuhan lain (source: koran fesbuk)"][/caption]

Tapi yasudah, toh Bapak Presiden yang nampaknya baru merasa surprise itu juga sudah memutuskan bahwa akhirnya pemerintah perlu menangani dan mengelola persoalan ini. Lalu, Pak Presiden, apakah bapak yakin bahwa pemerintah baru perlu manangani permasalahan ini setelah penetapan kenaikan terjadi? Kenapa setelah pengumuman harga baru pemerintah mengadakan rapat?

Seharusnya posisi pemerintah jelas yaitu sebagai pelaksana fungsi layanan public, kenapa seakan-akan masalah pengendalian harga itu semata-mata menjadi tanggung jawab korporasi? Pemerintah seolah tidak memainkan peranan dalam mengelola kekayaan negara dan menentukan harga bahan bakar kebutuhan rumah tangga. Apakah kenaikan ini benar-benar tidak dapat dicegah dan ditangani pemerintah? Apalagi semua juga tahu kenaikan harga ini akan memberatkan rakyat karena harga barang dan jasa pun akan naik. Kan Pak SBY sendiri tadi sudah menyatakan 'seharusnya hal ini tidak terjadi', berarti seharusnya pemerintah sebagai regulator perlu mencegah kan.  Kita tunggu saja hasil rapat dan koordinasi pengendalian harga itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline