Tugas Pokok dan Fungsi Guru yang menjadi prioritas dikembangkan terkait kesiapan menjadi guru yang ideal Abad 21 adalah "kompetensi menghasilkan kompetensi Peserta Didik yang Berpikir Kritis dan Problem Solving (Pemecah masalah)."
Tugas pokok dan fungsi guru semakin mendapatkan tantangan penyesuaian dalam menghadapi tantangan abad 21. Menurut UU No. 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen; tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah[1].
Mengacu kepada, "Pembagian Generasi berdasarkan Tahun Kelahiran"[2] Peserta Didik, maka guru-guru di sekolah dimana saya mengajar, sebanyak 25% adalah generasi X (1965 -- 1980) dan 75% adalah generasi Y (1981 -- 1994).
Generasi X dan Y lahir sebelum abad 21 dan belum terbiasa dengan Kegiatan Belajar Mengajar yang berorientasi kepada berpikir kritis. Bukan tidak ada, namun tidak fokus ke sana.
Tugas pokok guru adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.[3]
Adapun ketrampilan yang harus dimiliki pada abad 21 adalah kompetensi -- kompetensi berikut ini : keterampilan berpikir kritis, keterampilan kreativitas, keterampilan berkomunikasi, serta keterampilan berkolaborasi serta problem solving.