Lihat ke Halaman Asli

Pasar Uang Syari'ah

Diperbarui: 25 April 2018   12:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.dakwatuna.com

Berkembang pesatnya kegiatan ekonomi diikuti pula berkembangnya lembaga keuangan(bank), baik yang konvensional maupun yang menggunakan prinsip syariah. 

Dalam perbankan sering kali digunakan fasiliitas pasar uang dalam kegiatan operasionalnya karena dalam keadaan tertentu bank bisa mengalami kelebihan atau kekurangan likuiditas dalam jangka pendek kurang daru satu tahun. 

Suatu bank juga memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan likuiditas dalam rangka pembiayaan agar kegiatan operasional bank dapat berjalan dengan baik. 

Menurut pandangan islam sendiri uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagang. 

Pasar uang antarbank dengan prinsip syariah merupakan kegiatan transaksi keuangan (tanpa bunga) dalam waktu jangka pendek antarpasar (bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana dan bank konvensioanal hanya sebagai pemilik dana), dengan pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang hanya satu kali. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline