Lihat ke Halaman Asli

Yuliana Windi Sari

Hobby Menulis

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Analisis Feminisme Kontemporer

Diperbarui: 12 Agustus 2022   20:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Fenomena Tentang Kekerasan Seksual 

Implementasi tentang Pencegahan kekerasan seksual merupakan Langkah konkrit yang perlu dilakukan untuk menciptakan ruang publik yang nyaman bagi laki-laki dan perempuan, pencegahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual di sektor public baik di kantor, kampus maupun di sektor public lainnya, fenomena kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan relasi kuasa dan hubungan yang tidak setara tetapi kekerasan seksual yang terjadi juga masih berkaitan dengan adanya “patriarki”. Kekerasan seksual bukan hanya persoalan yang melibatkan interaksi antara laki-laki dan perempuan tetapi kekerasan seksual juga terjadi karena adanya hubungan yang tidak setara, oleh karena itulah kekerasan seksual merupakan fenomena yang sejatinya sudah terjadi pada masyarakat yang ada di Indonesia khususnya pada perempuan.

Fenomena kekerasan seksual pada perempuan menunjukkan bahwa adanya diskriminasi yang berbasis pada gender, dimana perempuan menjadi salah satu point utamanya, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki juga berpotensi menjadi korban dalam kekerasan seksual, akan tetapi tulisan ini terfokus pada pembahasan perempuan yang mengalami kekerasan seksual  dan sejatinya harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak karena kekerasan seksual bukan hanya berkaitan dengan kriminalitas akan tetapi juga berhubungan dengan fenomena diskriminasi yang seharusnya menjadi perhatian banyak pihak khususnya pemerintah sebagai simbol untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara khususnya perempuan dengan menciptakan kebijakan yang inklusif bagi perempuan, sebagaimana tercantum pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan bukan hanya berkaitan dengan relasi kuasa yang tidak setara pada perempuan tetapi juga berkaitan dengan adanya jaminan hukum, sosial yang lemah terhadap perempuan sehingga perempuan belum memiliki kesadaran atau otoritas terhadap dirinya sendiri. Kekerasan seksual juga menggambarkan sebuah realitas bahwa mereka berada pada keadaan yang powerless


  • Analisis tentang Penindasan Gender (gender Oppression) dalam Kekerasan Seksual 

Teori penindasan gender tidak hanya membahas tentang perbedaan dan ketidaksetaraan gender tetapi juga fokus pada pembahasan konsekuensi kekuasaan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Realitas penindasan gender terjadi karena adanya dominasi tertentu yang dikenal dengan patriarki. Patriarki tidak hanya dipahami sebagai penindasan terhadap perempuan  tetapi lebih menekankan pada komponen pola organisasi, institusi sosial yang melanggengkan penindasan terhadap perempuan sehingga memunculkan situasi yang powerless terhadap keberadaan perempuan. Oleh karena itu dengan adanya UU No. 12 tahun 2022 yang menjadi payung hukum tindak pidana kekerasan seksual diharapkan memunculkan kesadaran sosial dan hukum bagi laki-laki dan perempuan untuk menghargai harkat dan martabat manusia sebagai bagian dari hak asasi manusia serta menciptakan ruang publik yang aman tanpa kekerasan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline