Pernahkah kamu berpikir dengan hanya mengalihkan (migrasi) TV analogmu ke TV digital, sinyal handphone-mu bisa lebih kencang plus kamu bisa membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia terutama di Industri 4.0 dan ditengah pandemi.
Berdasarkan data Global System for Mobile Communication Association (GSMA), sebuah asosiasi wadah operator telekomunikasi di seluruh dunia, pengalokasian frekuensi 700 MHz untuk penggunaan internet pada perangkat bergerak (mobile broadband) akan memberikan manfaat ekonomi US$ 11 Miliar, atau sekitar Rp 161 Triliun untuk perekonomian Indonesia pada periode 2020-2030. Nilainya setara dengan tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) 1%. (kominfo.go.id 2/10/2018).
Lalu apa sebenarnya TV digital, apa bedanya dengan TV analog dan TV kabel. Poin selengkapnya dibahas dibawah ini.
Beralih ke TV Digital setelah Enam Dasawarsa
Program televisi pertama kali diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1962 atau kurang lebih 59 tahun lalu. Saat itu, televisi menggunakan format sinyal analog sebagai format transisi siarannya. Gelombang radio (radio wave) yang berfungsi sebagai alat pengangkut beragai bentuk siaran audio dan visual yang ditangkap oleh gawai atau perangkat lainnya, saat itu spektrumnya masih longgar. Karena hanya ada beberapa stasiun televisi seperti TVRI dan penggunaan internet belum semarak sepuluh tahun terakhir.
Kini di tahun 2021 terdapat 701 stasiun televisi yang menggunakan format sinyal analog. Buruknya teknologi analog ini memakan ruang frekuensi yang banyak. Sementara penggunaan internet di Indonesia hingga tahun 2020 mencapai lebih dari 196 juta jiwa atau 72% dari total penduduk (kompaspedia.kompas.id 28/06/2021). Bisa kamu bayangkan seberapa padatnya spektrum ruang frekuensi Indonesia sekarang.
Jadi apa yang bisa dilakukan? Program migrasi siaran TV analog ke TV Digital!
Program migrasi resmi dimulai dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 60A angka (2) yang mengatur tentang penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut berlaku atau 2 November 2022.
Secara keseluruhan jika kita membandingkan penggunaan frekuensi TV analog v.s TV digital, pertama, TV analog banyak memakan pita frekuensi di 700 MHz, yakni sebanyak 328 MHz. Sedangkan jika kita beralih ke TV digital, hanya dibutuhkan pita frekuensi selebar 176 MHz. Artinya terdapat 152 MHz, 112 MHz bisa digunakan untuk keperluan lain, seperti pengembangan jaringan 5G, dan masih ada cadangan 40 MHz untuk perkembangan teknologi di masa depan. Sisa frekuensi ini bisa menjadi devident digital yang dapat menjadi sumber keuangan suatu Negara (kompaspedia.kompas.id).