Lihat ke Halaman Asli

Yuliyanti

TERVERIFIKASI

Yuli adja

Tips Sederhana agar Terbebas dari Denda Tagihan Listrik

Diperbarui: 29 Agustus 2022   22:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi http://money.kompas.com/image/2021/11/29/082805526/pahami-periode-tanggal-tagihan-listrik-2021-agar-tak-kena-denda?page=1

Selamat siang Bu. Saya petugas dari PLN, menginformasikan ada tagihan listrik atas nama Bu Nani belum dibayar. 


Jlep!

Bagai tertusuk ujung tombak jantung hati ini. Berbaur deg-deg-kan menjadi panas dingin, mungkin seperti kepiting rebus rona wajah saya kala itu. 

Bagaimana tidak? Sepuluh tahun saya menyewa rumah untuk gudang, dan pertama kalinya telat bayar. Sehingga ada seorang petugas PLN datang membawa tagihan listrik. 

Didenda pula. Meskipun nominal tagihan  berikut denda di bawah angka Rp 100.000. Tapi kan, malu-maluin?
 
Kala itu saya telat bayar selama dua hari. Tetapi judul sanksinya sama, kena Denda Tagihan Listrik. Beruntungnya, petugas tidak marah apalagi mengancam akan mencabut meteran. 

Bahkan hanya senyum-senyum. Berbeda dengan petugas yang pernah mendatangi rumah kerabat yang mengalami kasus serupa. Yakni telat bayar dua hari.  

***

Pembaca yang Budiman, pernahkah Anda mengalami hal serupa?  Terlena dengan kesibukan, membuat lupa bayar tagihan?

Lalu, bagaimana cara mengantisipasi agar bisa tepat bayar dan tidak kena denda? 

Artikel ini akan membagikan tips sederhana agar terbebas dari sanksi, terutama denda tagihan listrik. 

1. Buat jadwal pembayaran

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline