Beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo(Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa(17/5/2022) menyampaikan aturan baru, yakni pelonggaran masker.
Terkait kebijakan pelonggaran pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan dan area terbuka tidak dipadati orang.
Namun kewajiban memakai masker masih diberlakukan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di dalam ruangan tertutup serta sarana transportasi publik.
Itu artinya bagi segenap pengguna Transportasi Umum seperti Kereta Api, Bus umum, Pesawat terbang dan Kapal tetap memakai masker.
Selain itu semua, bagi masyarakat masuk kategori rentan, lanjut usia(lansia) dan memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap memakai masker saat beraktivitas di dalam maupun luar rungan.
Selain keputusan di atas, pemerintah juga menghapus tes swab PCR bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri.
Penghapusan ini bukan serta merta, namun ada syarat ketentuancyang berlaku, yakni warga telah mendapat vaksin dosis lengkap hingga booster.
Presiden Jokowi menyebut, kebijakan pelonggaran masker dan syarat bepergian itu diambil mengingat penanganan kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik hingga menunjukkan tren kasus rendah.
***
Beberapa hari terakhir paska diberlakukan pelonggaran pemakaian masker, saya pribadi masih memakainya sekalipun hanya membeli bahan sayur di depan rumah.