Dalam beberapa hari yang lalu ada suasana lain di lingkungan sekolah, terutama saat pembelajaran sudah berakhir. Beberapa siswa dan bapak/ibu guru sedang sibuk melakukan shooting.
Tampak siswa sedang bermain peran, sementara bapak/ibu guru mengarahkan gaya dan mengambil gambar. Ya, mereka sedang sibuk membuat film guna mengikuti satu lomba membuat film pendek yang diselenggarakan oleh KPK.
Pengambilan adegan dilakukan di dalam dan di sekitar sekolah termasuk di warung depan sekolah. Film yang berdurasi kira-kira 10 menit ini berisi pesan pentingnya kita meninggalkan perilaku korupsi sejak dini.
Lomba tersebut diadakan setelah seminggu sebelumnya kami para guru mendapatkan paparan tentang pentingnya pendidikan anti korupsi di sekolah.
Akhir-akhir ini perlunya pendidikan anti korupsi lebih sering ditekankan di sekolah.
Apakah korupsi itu?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan tentang pengertian istilah korup (kata sifat) dan korupsi (kata benda).
Korup adalah buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasannya untuk kepentingan pribadi).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi menjadi masalah yang begitu besar bagi negeri ini. Jika kita lihat, setiap kali membaca berita, menonton televisi, berita tentang korupsi selalu menghiasi. Seolah tiada hari tanpa berita yang satu ini.