Lihat ke Halaman Asli

Yulensi Nawawi

Account Payable

TB2 Prof Dr Apollo "Yuk Kenalan tentang Advance Pricing Agreement (APA)

Diperbarui: 15 Mei 2021   22:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1 : Tentang Advance Pricing Agreement (APA) (Dokpri)

Nama             : Yulensi Nawawi

NIM                : 55519120019

Jurusan         : Magister Akuntansi di UMB

TB 2 Prof Dr Apollo "Yuk kenalan, tentang Advance Pricing Agreement"

Apa pengertian Advance Pricing Agreement (APA), tujuan serta dasar hukum APA ?

Advance Pricing Agreement (APA) atau Kesepakatan Harga Transfer merupakan perjanjian atau kesepakatan antara DJP (Direktorat Jenderal Pajak dan WP (Wajib Pajak) dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan menentukan Laba Wajar/ Harga Wajar dimuka para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

APA (Advance Pricing Agreement) dapat bersifat  bilateral, yaitu kesepakatan DJP dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya. APA (Advance Pricing Agreement)   juga dapat bersifat unilateral, merupakan kesepakatan antara DJP dengan Wajib Pajak.

APA (bertujuan untuk mencegah terjadinya kegiatan transfer pricing perusahaan multinasional yang dapat merugikan negara. APA dapat memberikan keuntungan bagi WP terkait dengan kepastian hukum dan kemudahan dalam menghitung total pajak, aparatur pajak tidak harus melakukan audit terhadap transaksi yang dilakukan oleh WP kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Lebih lanjut mengenai kesepakatan harga transfer APA ini di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Gambar 2 : Sifat APA (Advance Pricing Agreement) (Dokpri)

Apa ketentuan domestik indonesia atas Mutual Agreement Procedur (MAP) ?

Prosedur kesepakatan bersama (MAP) adalah cara lain bagi wajib pajak (WP) untuk menyelesaikan sengketa yang menyebabkan pajak berganda, atau terdapat tanda-tanda bahwa tindakan otoritas negara / daerah mitra telah mengarah pada pemungutan pajak dan perjanjian pajak yang tidak patuh.

Peraturan MAP (Mutual Agreement Procedure) terbaru tunduk pada PMK No.49 / PMK.03 / 2019. Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) dapat mengajukan permintaan dalam melaksanaan MAP kepada DJP sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dalam ketentuan P3B.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline