Lihat ke Halaman Asli

Yulensi Nawawi

Account Payable

TB 1 Prof Dr Apollo: Perpajakan Internasional dalam Perdagangan Global

Diperbarui: 9 April 2021   00:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Apa yang dimaksud dengan pajak internasional serta tujuannya?

Dalam artikel Sophia Ririn dengan Bpk. Sriadi (Kepala Seksi Perjanjian Perpajakan Eropa), Kantor Pusat DJP. Perpajakan Internasional merupakan perjanjian perpajakan yang berlaku di negara yang mempunyai P3B (Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda) serta pelaksanaanya dilakukan dengan niat yang baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda). 

Sophia menjelaskan bahwa peraturan perpajakan yang ada di Negara Indonesia terhadap orang asing atau badan menjadi tidak berlaku jika terdapat perjanjian dua negara (bilateral) mengenai Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda dengan penduduk asing atau negara asal tersebut. Sedangkan menurut Rochmat Soemitro, hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri berdasarkan prinsip, traktat antar negara yang diterima baik oleh negara lain.

Pajak internasional di suatu negara memiliki sekurang-kurangnya 4 tujuan :

  • Mendapatkan bagian dari penerimaan transaksi lintas batas secara adil
  • Meningkatkan keadilan dalam perpajakan
  • Memperkuat persaingan ekonomi domestik
  • Netralitas ekspor modal dan netralitas impor modal (Gunadi, 2007)

Mengapa perpajakan internasional bisa muncul ?

dokpri

Perpajakan internasional muncul dikarenakan adanya beberapa aktivitas/kejadian diantaranya kegiatan atau aktivitas ekonomi lintas batas, investasi serta perdagangan internasional yang memberikan manfaat ekonomi. 

Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, dapat meningkatkan perdagangan dan investasi yang sangat tinggi di banyak negara terutama di bidang komunikasi dan transportasi dalam hubungan ekonomi internasional. Diawali dari jual-beli barang, migrasi sumber daya manusia, kegiatan transaksi jasa lintas perbatasan dan bahkan sampai pembiayaan, arus modal sehingga arus informasi yang membuat perekonomian internasional melonjak. Fenomena ini menjadi saling berkaitan satu sama lain.

Individu/badan yang melakukan aktivitas perdagangan internasional tidak lepas dari manfaat ekonomi  serta keuntungan timbal balik antar kedua belah pihak. Contohnya produktivitas (permintaan suatu produk), lowongan pekerjaan bahkan penghasilan bruto kedua negara yang melakukan kegiatan kerja sama secara internasional.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan dalam Pasal 82 yaitu untuk mendorong akses pasar serta melindungi kepentingan nasional, pemerintah dapat menjalin kerja sama perdagangan dengan negara, lembaga, organisasi internasional. 

Penanaman modal asing membuat kapasitas produksi nasional menjadi optimal, kesempatan kerja yang bagus serta dapat memperkenalkan penyelenggaran usaha dan produksi yang baru. Dengan adanya kelengkapan investasi dengan SDM (Sumber Daya Manusia) yang berpengalaman dan teknologi yang berkualitas dari negara lain dapat mendorong pengalaman dan kualitas sumber daya domestik.

Perdagangan internasional membuat negara dapat memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksinya sendiri sehingga permasalahan seperti tersedianya kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi, selain itu perdagangan dan investasi juga dapat menimbulkan penghasilan, dimana negara dapat memungut pajak akan penghasilan tersebut sehingga peningkatan penerimaan negara dari pajak dapat mendorong pembangunan nasional, kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline