Dalam dunia bisnis modern, banyak produk yang ditawarkan kepada konsumen, baik itu produk yang berbasis prinsip syariah maupun produk konvensional. Namun, tidak semua orang dapat dengan mudah membedakan keduanya, terutama bagi mereka yang baru memulai perjalanan finansial sesuai dengan prinsip syariah. Mengetahui perbedaan mendasar antara produk bisnis syariah dan produk konvensional sangat penting untuk menghindari ketidaksesuaian dengan nilai-nilai yang dipegang.
1. Prinsip Dasar Bisnis Syariah
Produk bisnis syariah, yang dikenal juga dengan produk halal atau sesuai syariat Islam, didasarkan pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam hukum Islam. Di antaranya adalah larangan riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan dalam transaksi). Produk ini mengutamakan keadilan, transparansi, dan menghindari eksploitasi. Contohnya, dalam produk pembiayaan syariah, bank tidak akan memberikan bunga atas pinjaman, melainkan menggunakan akad-akad yang lebih adil seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) atau musyarakah (kerja sama bagi hasil).
2. Produk Konvensional: Mengutamakan Keuntungan Material
Sebaliknya, produk bisnis konvensional sering kali berfokus pada keuntungan semata tanpa memperhatikan dampak sosial atau moral yang lebih luas. Dalam sistem konvensional, bunga menjadi komponen utama dalam transaksi keuangan, baik itu dalam produk tabungan, kredit, atau pembiayaan. Sistem ini, meskipun sah secara hukum di negara-negara non-Muslim, dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip keuangan syariah.
3. Perbedaan pada Akad dan Cara Transaksi
Salah satu perbedaan utama antara produk syariah dan konvensional adalah akad atau perjanjian yang digunakan dalam transaksi. Akad dalam bisnis syariah didasarkan pada prinsip saling menguntungkan dan kejujuran. Sementara itu, dalam transaksi konvensional, perjanjian lebih berfokus pada keuntungan pihak penyedia layanan atau produk, dengan mengabaikan keadilan dalam banyak kasus. Misalnya, pada produk pembiayaan rumah syariah, akad murabahah yang digunakan akan menetapkan harga jual yang disepakati di muka, sementara pada produk konvensional, harga tersebut dapat berubah karena pengaruh bunga yang fluktuatif.
4. Pengawasan dan Sertifikasi
Produk bisnis syariah umumnya memiliki lembaga pengawas yang memastikan produk tersebut memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) atau Lembaga Pengawas Syariah di lembaga keuangan. Dalam dunia bisnis konvensional, tidak ada pengawasan yang berlandaskan pada nilai-nilai agama. Oleh karena itu, bagi konsumen Muslim, sangat penting untuk memilih produk yang sudah terjamin kehalalannya melalui sertifikasi syariah.
5. Dampak Sosial dan Lingkungan