Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah belakangan ini sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat umum sampai viral di media sosial. Desa Wadas merupakan salah satu desa di Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Sebenarnya apa yang terjadi di Desa Wadas sampai trending di media sosial?
Desa Wadas ditetapkan menjadi lokasi penambangan batuan andesit material dan pembangunan proyek Bendungan Bener. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018. Lahan yang akan dibebaskan untuk proyek pertambangan batu andesit dan proyek pembangunan Waduk Bener adalah seluas 124 hektar.
Sedangkan total lahan yang dibutuhkan untuk pertambangan dan pembangunan waduk adalah seluas 145 hektar, dan luas lahan yang dibutuhkan untuk akses jalan menuju lokasi proyek adalah 8,64 hektar. Tambang andesit merupakan bahan baku untuk maindam Bendungan Bener yang jaraknya lebih-kurang 12 kilometer dari Wadas.
Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) yang akan memasok sebagian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. menurut data yang tercatat di laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Bendungan Bener rencananya akan memiliki kapasitas 100,94 meter kubik.
Konstruksi proyek pembangunan bendungan bener sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan selesai pada tahun 2023. Proyek Bendungan Bener merupakan proyek yang dipegang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tetapi pada saat pengukuran tanah dilakukan, terjadi penolakan dari warga sekitar karena proyek tersebut dinilai dapat mengancam 28 sumber mata air yang nantinya akan berimbas pada kerusakan lahan pertanian sehingga warga akan kehilangan mata pencaharian.
Adanya penambangan tersebut juga dikhawatirkan akan membuat desa Wadas semakin rawan longsor. Hal tersebut dilihat berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor.
Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, walhi.or.id, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencananya berjalan selama 30 bulan.
Penambangan batu itu dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kilogram, hingga kedalaman 40 meter.
Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener. Jika hal itu terjadi, menurut Walhi, bentang alam di desa tersebut akan hilang dan ekosistemnya rusak.
Penolakan tersebut diiringi dengan bentrok antara warga dan Petugas Badan Pertahanan Nasional dan kepolisian pada selasa, 8 Februari 2022. Penolakan warga desa disertai dengan pemasangan banner yang berisi kalimat penolakan pembangunan. Aparat kepolisian yang bertugas, melepas banner tersebut dan mengejar beberapa warga sampai ke hutan.