Lihat ke Halaman Asli

Dampak Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Studi Kasus Permukiman Tepian Rel Kereta Api di Tanjung Priok Jakarta)

Diperbarui: 19 Desember 2023   13:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a. Posisi Kasus

Terbitnya IMB berkaitan dengan peuntukan tapak atau zonasi

ruang. Bangunan yang berdiri wajib berada pada tapak yang sesuai dengan

peruntukannya (Hantono 2019). Ruang terbuka publik, seperti: taman,

alunalun, dan garis sempadan merupakan ruang kota yang tidak diizinkan

untuk didirikan bangunan (Sunaryo et al. 2010). Pada kenyataannya masih

banyak peraturan pembangunan yang dilanggar. Garis Sempadan Jalan Rel

Kereta Api (GSJRKA) sebagai ruang terbuka publik yang tidak

diperbolehkan mendirikan bangunan tetap saja masih banyak masyarakat

yang mendirikan rumah serta bangunan lainnya di sepanjang tepi jalur

kereta api tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline