Lihat ke Halaman Asli

Yudo Baskoro

Former Expert Staff at House of Representatives of The Republic of Indonesia

Dua Dimensi Patung Selamat Datang

Diperbarui: 17 Agustus 2024   07:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Indonesia Visual Art Archive

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79, saya ingin menulis tentang masterpiece dari para pendahulu kita yang sangat monumental hingga saat ini, Patung Selamat Datang, yang pada tahun 2020 pernah terseret dalam suatu sengketa hak cipta.

PEMBUKA

Setiap negara di muka bumi ini memiliki sejarahnya masing-masing, dan dari sejarah tersebut diharapkan setiap orang, terutama sekali warga negara terkait, dapat mengenal identitas negaranya sekaligus mengambil pelajaran dari sejarah yang dialami oleh pendahulu-pendahulu mereka. Para pendahulu biasanya selalu meninggalkan legacy untuk negaranya, salah satunya seperti pembuatan benda-benda atau bangunan-bangunan yang kemudian dilindungi dan masuk dalam katagori cagar budaya.

Stimuli tulisan ini karena pada awal tahun 2021 muncul berita mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas sengketa Patung Selamat Datang antara Grand Indonesia dengan ahli waris Henk Ngantung. Dilansir dari Kompas.com, gugatan dilakukan oleh pihak ahli waris Henk Ngantung karena pihak Grand Indonesia telah melakukan pelanggaran hak cipta berupa penyematan siluet/gambar Patung Selamat Datang sebagai logo mal tersebut. Gugatan dilayangkan oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Priscilla Ngantung. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum Grand Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta sketsa Patung Selamat Datang. Kasus ini menggambarkan adanya bentrokan antara 2 (dua) rezim hukum yang berbeda, yaitu hukum hak cipta dan hukum cagar budaya.

Peraturan yang mengatur mengenai cagar budaya tertuang di dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pertimbangan perlunya dibentuk peraturan ini karena cagar budaya merupakan suatu penanda kekayaan budaya bangsa sebagai wujud dari pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional. Sedangkan maksud dari rezim hak cipta adalah untuk melindungi suatu karya/ciptaan dari suatu pelanggaran seperti penjiplakan dan hal-hal lainnya yang dianggap merusak reputasi ciptaan dan penciptanya. Di samping itu pula, hak cipta menuntut akan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat/konsumen melalui penciptaan dan/atau pengembangan suatu temuan/karya, yang kemudian berimbas pada perolehan profit bagi penemu, pengembang, dan/atau pemegang hak.

SEJARAH SINGKAT LAHIRNYA PATUNG SELAMAT DATANG

Ide awal Patung Selamat Datang muncul dari gagasan Presiden Soekarno untuk menyambut para delegasi Asian Games 1962. Dilansir dari goodnewsfromindonesia.id, Presiden Soekarno memberi mandat kepada Wakil Gubernur Jakarta yang juga seorang seniman, Henk Ngantung, untuk membuat blueprint/desain sketsa patung. Untuk pembuatan fisik patung, diserahkan kepada tim pematung keluarga Arca dibawah pimpinan maestro pematung Edhi Sunarso, dengan anggota lainnya yaitu Trisni, Askabul Sarpomo, Moh. Mudjiman, Suardhi, dan Suwandi.

Berdasarkan penelusuran di laman situs Kompas.com, pada saat Soekarno meninjau pembuatan patung di sanggar Edhi yang berada di Karangwuni, ia melihat ukuran patung tersebut terlalu besar, yaitu 7 meter. Soekarno lalu meminta agar ukuran patung diperkecil. Soekarno juga meminta agar patung diletakan di sekitar Hotel Indonesia yang pada saat itu merupakan gerbang masuk Jakarta. 

Pemilihan lokasi patung yang menghadap utara dilakukan mengingat para Atlet yang datang dari Bandara Kemayoran, Jakarta Pusat, yang berada di sebelah utara Bundaran HI. Pembuatan patung berlangsung selama satu tahun dengan peresmian dilakukan oleh Soekarno. Konservator dari Pusat Konservasi Cagar Budaya DKI Jakarta Sukardi mengatakan, tidak ada perdebatan dalam pembuatan maupun peletakan patung saat itu. Ini karena tidak ada unsur politis karena pembuatan patung semata hanya ingin memperlihatkan semangat Jakarta dalam menyambut para tamu perhelatan Asian Games.

POSISI PATUNG SELAMAT DATANG DALAM RANAH CAGAR BUDAYA

Terdapat beragam pengertian mengenai cagar budaya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cagar budaya adalah istilah antropologi daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan

Adapun Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 mendefinisikan cagar budaya sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Sederhananya, tujuan institusi cagar budaya adalah untuk memberikan pendidikan peradaban yang dulu pernah ada agar dapat menjadi inspirasi untuk pembangunan karakter bangsa dan lingkungan selanjutnya yang lebih baik. Bila dilihat dari latar belakang sejarah, kelahiran Patung Selamat Datang merupakan kondensasi semangat para pendiri bangsa untuk memperkenalkan Indonesia pada dunia yang pada saat itu masih terbilang berusia muda. Oleh karena latar belakang tersebut, maka amatlah layak Patung Selamat Datang untuk dimasukan sebagai cagar budaya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline