Merek sebagai Pengenalan kepada Masyarakat
Merek merupakan identitas agar khalayak mengenali produk barang dan jasa yang ditawarkan. Dalam hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang membidangi merek menganjurkan agar produsen menciptakan tanda pengenal yang khas, yang unik, yang berbeda satu sama lain sehingga konsumen tidak mengalami kebingungan dalam mengenali suatu merek.
Apa yang membuat merek tersebut dikenal? Banyak faktor yang berkontribusi, salah satunya adalah cara pemasaran dari merek tersebut dalam memperkenalkan diri di masyarakat.
Apabila produk barang dan/atau jasa yang diproduksi dikenal memiliki kualitas yang baik, maka merek dapat menjadi tameng untuk melindungi reputasi produk dari pembajakan/pemalsuan, dan pelanggaran persaingan dagang lainnya.
Oleh karena itu Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberi perlindungan bagi produsen/pemilik merek. Banyak merek yang dikenal luas oleh masyarakat, saking dikenalnya merek tersebut seakan-akan memiliki energi magis yang tidak dapat dipisahkan dari benak masyarakat.
Sebagai contoh, ketika kita mendengar kata Lamborghini maka di benak kita secara otomatis akan mengarah pada mobil sport berkecepatan tinggi yang hanya bisa dimiliki oleh segelintir orang dengan ekonomi yang mapan.
Akhir-akhir ini para pelaku bisnis menerapkan kreativitas pada merek-mereknya yang sifatnya menarik perhatian masyarakat, sehingga muncul merek-merek dengan grafis maupun nama yang unik, bahkan ada yang cenderung nyeleneh.
Dengan begitu secara alamiah orang-orang dapat mengingat merek-merek kreatif tersebut, bahkan dalam keadaan baru bangun tidur sekalipun. Ini merupakan nilai plus, namun apa jadinya jikalau merek yang dibuat nyeleneh tersebut mulai menyentuh ranah kesopanan dan kesusilaan?
Kaitan Psikologi Akan Sesuatu yang Mudah Diingat
Alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menyatakan, "...kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...".