Lihat ke Halaman Asli

Yudo Baskoro

Just a human being

Relativitas Bahasa: Membongkar Sesat Pikir Frasa "Saksi Ahli"

Diperbarui: 21 Maret 2023   10:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: https://www.merdeka.com/peristiwa/saksi-ahli-bpkp-beberkan-aliran-dana-terdakwa-korupsi-pasar-manggisan-jember.html

1. Saksi Ahli Sebagai Istilah Yang Populer di Media Massa dan Masyarakat

Pemaparan kali ini akan bersinggungan dengan latar pendidikan yang penulis miliki yaitu hukum. Seperti bidang ilmu pada umumnya, bidang hukum memiliki istilah yang variatif untuk menjelaskan fenomena-fenomena tertentu yang memiliki keterkaitan dengan hukum.

Sebagai bagian dari ilmu hukum, dalam lingkup peradilan terdapat istilah “saksi” dan “ahli”. Istilah saksi ditujukan kepada pihak yang mengalami suatu peristiwa tertentu secara langsung maupun tidak langsung namun masih dalam lingkup suatu peristiwa (baik itu menyaksikan, merasakan, maupun melakukan). Sedangkan ahli disematkan kepada pihak yang tidak mengalami suatu peristiwa tertentu namun memiliki kapasitas untuk menjabarkan secara detail suatu aspek yang terdapat dalam suatu peristiwa yang diperkarakan. 

Dalam perkembangannya, istilah “ahli” menjelma menjadi “saksi ahli” untuk menerangkan pihak yang disebut ahli sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Lantas nalar seperti apa yang menjadi dasar istilah tersebut muncul, sampai-sampai disetujui oleh khalayak banyak, terutama media massa?

2. Etimologi Saksi dan Ahli

Kata “saksi” selalu dimaknai dengan apa yang dialami, seperti melihat, mendengar, maupun merasakan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian); 2 orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi; 3 orang yang memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa; 4 keterangan (bukti pernyataan) yang diberikan oleh orang yang melihat atau mengetahui; bukti kebenaran; 6 orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.

Terbesit pertanyaan dibenak penulis “saksi merupakan serapan dari bahasa apa?”. Cukup lama bagi penulis mencari jawaban mengenai pertanyaan tersebut, sampai pada akhirnya penulis menemukan sebuah PDF karya tulis dari seorang mahasiswa UIN Raden Fatah. Dalam karya tulis tersebut kata “saksi” dalam bahasa Arab dikenal Asy-Syahadah yang berasal dari kata syahida-yasyhadu yang artinya menghadiri, menyaksikan (dengan mata kepala sendiri) dan mengetahui. Selain dokumen karya tulis tersebut, penulis juga menemukan soft copy buku lawas berjudul Senarai Kata Serapan Dalam Bahasa Indonesia yang diterbitkan pada tahun 1995 oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Buku tersebut berisikan tentang asal-muasal kata-kata yang terpakai dalam Bahasa Indonesia dari berbagai bahasa asing, seperti Bahasa Arab, Bahasa Belanda, Bahasa Latin, Bahasa Portugis, Bahasa Sansekerta, dan Bahasa Tamil.

Dalam konteks penelusuran Bahasa Arab, buku terbitan Depdikbud (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) ini dirasa kurang lengkap jika dibandingkan kitab-kitab yang digunakan di pesantren-pesantren. Akan tetapi buku ini menjadi titik awal bagi penulis untuk mengetahui bahasa asing yang bisa dikatakan sebagai salah satu “induk”-nya Bahasa Indonesia yaitu Bahasa Sansekerta. Kata-kata dalam Bahasa Indonesia kurang lebih diambil dari kata-kata dalam Bahasa Sansekerta, sehingga penulis mencoba mencari tahu apakah kata “saksi” berasal dari Bahasa Sansekerta atau bukan. Setelah ditelusuri, penulis akhirnya menemukan kata sākṣī (साक्षी) yang bermakna “orang yang melihat sendiri suatu peristiwa”.

Setelah mengetahui etimologi “saksi”, kini kita beralih ke kata “ahli”. Makna “ahli” itu sendiri selalu berkonotasi dengan seseorang atau pihak yang memiliki kemampuan, keterampilan, maupun pengetahuan tertentu sehingga untuk suatu situasi dan kondisi tertentu pihak yang disebut ahli tersebut dapat (atau setidaknya diharapkan mampu) untuk menyelesaikan suatu persoalan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ahli dapat bermakna orang yang mahir, paham sekali dalam suatu ilmu (kepandaian); mahir benar. Kata “ahli” itu sendiri merupakan serapan dari bahasa arab ahl (أهل) yang memiliki makna kurang lebih seperti pantas, patut, cocok, kompeten, memenuhi syarat, kelompok, keluarga.

3. Hipotesis Paradigma Yang Diberlakukan Beserta Penggunaannya Dalam Dunia Hukum

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline