Lihat ke Halaman Asli

Yudistira Pratama

Sang Pemimpi(n)

Nasib Birokrat, Terombang-ambing Gelombang Politik

Diperbarui: 10 Desember 2020   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi birokrat. (sumber: KOMPAS/HERYUNANTO)

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Birokrat adalah seseorang yang menjadi anggota birokrasi, di dalam banyak literatur birokrat diidentikkan sebagai pegawai pemerintah yang menjalankan tugas - tugas administratif.

Di Indonesia sendiri, birokrat dikenal sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menjadi bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pada saat tahun - tahun politik seperti sekarang ini, birokrat sering menjadi buah bibir di banyak daerah yang tengah melaksanakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Banyak "gosip" yang berseliweran bahwasanya para birokrat yang secara konstitusional diwajibkan untuk bersikap netral, justru menyalahi aturan dengan berpihak terhadap Cakada (Calon Kepala Daerah) tertentu baik secara terang - terangan maupun secara sembunyi - sembunyi.

Dilansir dari okezone.com (7/10/20) KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) mencatat pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 ini, yang pencoblosannya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti, sudah ada 694 PNS yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.

Ketua KASN menyebutkan bahwa sudah ada 492 orang yang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, 256 orang diantaranya telah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing - masing.

Adapun kemungkinan sanksi yang akan diberikan sangat beragam, mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemecatan. 

Patut menjadi pertanyaan kita bersama mengapa seorang PNS yang telah memiliki pendapatan yang relatif stabil serta kehidupan yang cukup layak, rela mengambil risiko yang begitu besar bahkan dapat berujung pada pemecatan yang bersangkutan sebagai pegawai?

Sebab-sebab PNS Tidak Netral

Banyak hal yang dapat menjadi sebab seorang PNS bersikap tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada, berdasarkan hasil observasi dan diskusi dengan berbagai narasumber, berikut uraiannya : 

Keterpaksaan, Kondisi ini biasa terjadi pada suatu daerah yang salah satu calon kepala daerahnya adalah calon petahana (incumbent). Dalam banyak kasus calon petahana memanfaatkan "kekuasaan" yang dimiliki dengan memobilisasi PNS untuk mendukung atau menggalang masa agar memilihnya.

Banyak dari PNS yang mendapatkan "perintah" untuk mendukung dan memobilisasi masa ini terpaksa melaksanakan perintah, mengingat tingkat probabilitas calon petahana untuk terpilih kembali sangatlah tinggi karena umumnya calon petahana lebih dikenal oleh pemilih daripada calon - calon lainnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline