Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Start-up, Bisakah Terus Berkembang di Indonesia?

Diperbarui: 23 Juni 2024   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : katadata.co.id

Tahun 2010 dan setelah itu pertumbuhan Start-up Indonesia berkembang pesat

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia memberikan tren positif bagi perusahaan start-up. 

Start-up sendiri adalah  bisnis  model  baru dengan menggabungkan konsep-konsep mutakhir  yang bergerak di bidang teknologi informasi.

Bidang bisnis start-up dapat dibagi menjadi beberapa bidang yaitu bidang e-Commerce, Transport & Food, Perjalanan Online (Penerbangan, Hotel, Liburan)  Layanan Keuangan (Pembayaran Pengiriman/Pembayaran Uang dan sebagainya.

Namun demikian, Indonesia menghadapi beberapa tantangan yang tidak dapat diprediksi serta birokrasi dan peraturan yang dianggap sebagian pelaku usaha cukup rumit. 

Ada beberapa regulator start-up  di Indonesia yang mengatur start-up. 

Diantaranya BI, OJK, Kominfo, Kemkumham, Kemendag dan BKPM.

Pemerintah mengatur, mengawasi, dan memberikan izin usaha cukup ketat agar tidak merugikan masyarakat.

Aoa ini alasan dari sebagian pengusaha menghentikan kegiatan, tidak ada yang tahu.

Akhir akhir ini banyak pendiri start-up mundur dari jabatannya . 

Beberapa Starr-up menghentikan kegiatan alias tutup. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline