Menko Marves Luhut Panjaitan baru baru ini mewacanakan kewarganegaraan ganda yang maksudnya sebagai terobosan untuk memajukan Indonesia.
Kewarganegaraan ganda artinya seseorang memegang kewarganegaraan dua negara dan memiliki hak dan kewajiban dikedua negara tersebut.
Indonesia tidak memperbolehkan kewarganegaraan ganda.
Plusnya adalah Kewarganegaraan ganda memberikan hak politik penuh mencakup hak untuk memilih dan hak untuk ikut serta dipilih pada kedua negara yang dimilikinya.
Hak untuk bekerja dan bepergian
ke mana pun di kedua negara yang dimilikinya tanpa visa atau tidak perlu izin kerja.
Orang dengan kewarganegaraan ganda dapat memiliki properti di kedua negara dengan mudah.
Disamping nilai plus dari kewarganegaraan ganda, ada kerugian yang diperoleh.
Kerugian dari kewarganegaraan ganda adalah beban pajak harus dibayar di kedua negara.
Seorang warga negara Amerika yang memiliki kewarganegaraan ganda, harus membayar pajak di Amerika atas penghasilannya meskipun penghasilan tersebut diperoleh di negara lain kecuali ada perjanjian antar kedua negara.
Bagi yang punya kewarganegaraan ganda mereka akan menghadapi kesulitan jika ingin bekerja di departemen sensitif. Mereka tidak akan dapat dengan mudah mendapatkan pekerjaan
ditempat informasi rahasia yang seperti intelijen dan rahasia militer, meski secara aturan memungkinkan.
Pemerintah AS mengakui adanya kewarganegaraan ganda namun tidak mendorong hal tersebut sebagai sebuah kebijakan.
Sampai saat ini tidak disebutkan kewarganegaraan ganda dalam Konstitusi AS.