Polda Lampung Mulai Penyidikan Penipuan diduga e Commerce Amazon Indonesia tanggal 28/03 berdasarkan laporan warganya tanggal 24/03
Warga Lampung berinisial A J dan R diduga telah menjadi korban berupa tidak kembalinya uang yang diperdagangkan ketika mereka direkrut menjadi seller.
A J menderita kerugian 319 juta lebih sementara R berjumlah puluhan juta.
Menurut penelusuran penulis, sampai saat ini media sosial telah dihebohkan oleh penipuan e commerce yang mengaku Amazon berdomisili di Singapura telah menimbulkan korban puluhan orang mungkin ratusan, kebanyakan dari mereka berpenghasilan rendah namun ada juga seorang anggota DPR yang berdomisili dari Surabaya.
Anggota DPR tersebut mengungkapkan, dia telah memenuhi kewajiban namun hasil investasi yang juga sekitar Rp 300 juta tidak bisa ditarik .
Biasanya Seller apabila terlambat menyetor uang dalam waktu 1x24 jam langsung difinalti dan uangnya tidak bisa ditarik, sementara pesanan yang harus digunakan dalam nilai dolar cukup besar membuat kewalahan.
Laporan beberapa korban telah dilayangkan ke Bareskrim dan beberapa Polda seperti Sumatera Barat, namun belum diketahui hasilnya.
E commerce Indonesia telah terdaftar di Kemenkomifo dan beberapa Kementerian seperti Kemenkumham dan Kementerian Perdagangan dengan nomor izin berusaha 0311220045147 dengan nama Amazonsc2.shop dan juga terdaftar di Kemenkomifo melalui PSSE 006820.01./DJA.PSE./08/2022 yang berlaku sampai tanggal 03 Agustus 2028 menurut sebuah sumber yang credible.
Belum diketahui apakah itu asli atau palsu.