Lihat ke Halaman Asli

Hamil di Luar Nikah Dihukum, Undang-undang Syariah Trengganu

Diperbarui: 1 Januari 2023   11:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua hakim Terengganu mengatakan kehamilan di luar nikah, wanita meniru penampilan pria dan percobaan sodomi dihukum: Foto m.Star.com

Bagi penduduk Malaysia yang tinggal di Terengganu telah berlaku Undang-undang melarang Muslim dan muslimah yang belum menikah hamil.

Amandemen  Pasal 29A Tindak Pidana Syariah (Takzir) Terengganu, menghukum  kehamilan di luar nikah. 

Hukuman denda tidak lebih dari RM3.000 atau Rp 10.500.000 atau maksimum 2 tahun penjara, atau kedua duanya.

Para dokter di Terengganu  telah mendukung amandemen ini.
Presiden Ginekolog dan Wakil Presiden I-Medik Datuk Dr Mohamed Hatta Mohamed Tarmizi dan Dr Murizah Mohd Zain mengatakan. 

Ia  mengklaim bahwa  hidup dalam 'budaya kumpul kebo  dipengaruhi Barat'  perlu diperbaiki, tetapi juga dibalik," kata mereka. 

Amandemen tersebut dapat mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan menghukum laki-laki dan pasangan yang bersalah menyebabkan kehamilan diluar nikah.

" Hukum Syariah, sangat penting untuk membantu mengurangi  kehamilan di luar nikah .
Hasrat seksual harus 'dikelola secara komprehensif'"

Namun banyak kritik terhadap amandemen tersebut.
Amandemen ini diduga melanggar banyak  seperti hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi.

"Undang-undang ini juga menempatkan beban  di pundak perempuan  yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan perempuan dan anak perempuan. ."Azrul Mohd Khalib seorang pemerhati mengatakan.

Tidak ada pemikiran atau pertimbangan yang diberikan untuk kesehatan, perlindungan, atau kesejahteraan wanita dan anaknya.

Undang-undang semacam itu juga berpotensi menempatkan petugas kesehatan  dalam situasi yang sulit.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline