Akhir akhir marak dan muncul kepermukaan tentang fenomena judi online.Di berita Kompas Polda Metro Jaya berhasil menangkap 296 pelaku judi online tapi juga penjudi konvensional dalam empat hari sejak Minggu (21/8/2022).
Namun Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pengungkapan kasus judi online tidak terkait terkait isu Konsorsium 303.
Apa itu Konsorsium 303 adalah adanya dugaan keterlibatan oknum petinggi Polri dengan judi baik konvensional atau online.
Jadi yang ditangkap tersebut mungkin yang termasuk beberapa di antaranya ada yang ada di
media sosial .
Terlepas dari kasus tersebut kita melihat kekawatiran munculnya fenomena judi online dimasyarakat dan kaum muda
Judi adalah tidak baik, namun banyak yang menggantungkan hobbinya di judi online.
Jaringan media sosial menjadi cara terbaik bagi bisnis haram online untuk menjangkau audiens target mereka.
Kecanduan judi online bisa sebanding bisa atau sama dengan kecanduan narkoba. Pada awalnya adalah kesenangan kemudian menjadi kebutuhan.
Perjudian adalah bentuk pelarian dari kehidupan nyata dan masalah yang terkait dengannya.
Kecanduan terkait dengan hadiah atau kemenangan. Ketika kita bahagia terdapat kepuasan yang ingin dicapai dan peningkatan taruhan serta pengambilan risiko yang menghasilkan kepuasan.
Mengatasi kecanduan
sesrorang harus bereaksi cepat sebelum kecanduan mengambil alih kehidupan kita.
Kasino online memang menggoda dan populer. Karena gaya bermainnya sederhana dan mudah.