Lihat ke Halaman Asli

31 Anggota Polri Langgar Kode Etik Kasus Ferdy Sambo

Diperbarui: 11 Agustus 2022   13:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan,tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (4/8/2022). (Suara.com/Yosea)

Apa itu kode etik, apakah sama dengan pelanggaran hukum. Salah berat atau hanya sekadar kode.

Melanggar kode etik ada yang berasumsi terdengar ringan, meski itu juga berat. Pelanggaran kode etik ringan, sedang, berat atau sangat berat.

Sangat berat menjadi tersangka, pelanggaran hukum  seperti kasus bapak Inspektur jenderal Ferdy Sambo dan dua anak buahnya.

Dua tersangka lain pangkatnya jauh dibawah  FS  jadi tersangka. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah. 

Orang cuma bisa membayangkan apa yang terjadi dengan berbagai asumsi dan cerita. Tidak bisa dilarang 

Cerita benarnya belum karena masih dalam penyelidikan. Tidak atau belum diungkap.

Karena salah satu  tersangka seorang perwira tinggi, terpaksa Kapolri yang umumkan .

Apa kesalahan berat yang dilakukan, sudah mulai terang meski tidak sepenuhnya benderang .

Dalam kasus Ferdy Sambo, tersangka jenderal pembunuhan terhadap Brigadir J membuat heboh sekian lama  akan terus sampai memenuhi keinginan tahu publik.

Kode etik adalah, Kode atau tanda yang disetujui dan Etik itu memiliki arti watak, adab dan cara hidup dalam sebuah profesi atau pekerjaan. 

Kode etik profesi menurut seorang pakar Abdulkadir Muhammad adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada anggota, bagaimana seharusnya berbuat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline